Bantul Terapkan TTE Untuk Percepat Proses dan Permudah Akses Pembayaran SPPT PBB P2

            KominfoBantul>>Pemerintah Kabupaten Bantul lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terapkan tanda tangan secara elektronik (TTE) pada SPPT tahun 2020 yang bertujuan untuk mempercepat proses dan mempermudah  akses pembayaran PBB P2.

            Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKAD Drs. Trisna Manurung, MSi saat menyampaikan laporannya di depan Bupati Bantul dan semua yang hadir pada acara Penyerahan SPPT PBB P2 Secara Simbolis dan Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak  Panutan PBB P2 Tahun 2020 berlangsung di Gedung Induk lantai III, Selasa (3/3).

            Trisna menerangkan bahwa dilaksanakan acara ini tujuannya antara lain  agar masyarakat luas di Kabupaten Bantul pada umumnya dan stake holder pengelola PBB P2 pada hususnya, mengetahui tahapan-tahapan pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Bantul tahun 2020. SPPT PBB P2 tahun 2020 telah di cetak secara massal pada awal tahun 2020 sampai dengan tanggal 16 Januari 2020 telah disampaikan ke 75 Desa se Kabupaten Bantul.

            Pada kesempatan ini atas SPPT PBB P2 tahun yang telah disampaikan, terdapat beberapa pedukuhan yang telah melunasi PBB P2 tahun 2020 diantaranya Pedukuhan Terong I yang paling awal lunas yaitu pada tanggal 13 Januari 2020, Pokoh I, Rejosari, Dlingo 2, Maladan, Tekik, Kebosungu I, Mangir Kidul, Kediweng, Seropan I, Lungguh, Sendangsari dan Jurug.

            Trisna menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan beberapa pembaharuan dan inovasi terhadap layanan, sarana dan prasarana pengelolaan PBB P2 tahun 2020, antara lain, menerbitkan SPPT PBB P2 dengan menambahkan QR – Code sebagai Code Unik dan sebagai Simbol guna mempermudah pembayaran melalui teller bank atau di Mobil Pelayanan Pajak Daerah, memudahkan WP untuk akses data dari SPPT   PBB P2 tersebut.  Menerapkan TTE pada SPPT PBB P2 yang telah mendapatkan sertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) badan Siber dan Sandi Negara. Pelayanan pembetulan dan pembayaran SPPT PBB P2 melalui 5 unit mobil Pelayanan Pajak Daerah. Memperluas jaringan tempat pembayaran pada Bank BPD DIY melalui Chanel Mobile Banking, Aplikasi Gojek dan Toko Pedia.

            Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2019 dengan 2020 terjadi kenaikan sebesar Rp. 703.798.181 dari 5.159 lembar SPPT PBB P2. Di tahun 2019 terdapat 630.672 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp. 70.198.294.486, di tahun 2020 naik menjadi 635.831 lembar dengan ketetapan pokok sebesar Rp. 70.902.092.667,-

            Pada kesempatan tersebut Bupati Bantul Drs. H. Suharsono melaunching QR-Code dalam SPPT PBB dan menyerahkan secara simbolis SPPT PBB P2 kepada Lurah Desa serta menyerahkan penghargaan kepada Wajib Pajak Panutan dan Dukuh yang telah lunas PBB P2 tahun 2020.

            Sementara dalam sambutannya, Bupati menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, lurah beserta seluruh aparat pemerintah Desa dan Camat yang telah ikut serta mendukung tercapainya pemungutan pajak, sehingga diharapkan pembangunan di Kabupaten Bantul dapat kita lakukan dengan lebih baik lagi.

            Selain itu, kata Bupati, saya berharap dengan aplikasi QR-Code dan TTE SPPT PBB P2 akan semakin mempermudah Wajib Pajak  di Kabupaten Bantul untuk berkontribusi dalam setiap proses pembangunan yang kita lakukan.(Sit).

Berbagi:

Pos Terbaru :