Dinas Sosial Akan Lakukan Assesment Warga yang Terdampak COVID-19

             Dinaskominfobantul>>Dinas Sosial PPPA akan lakukan assesment atau verifikasi warga yang terdampak COVID19 di 17 kecamatan. Pelaksanaannya akan dilakukan selama dua hari yaitu Sabtu (18/4) dan Minggu (19/4) dan akan melibatkan sebanyak 61 petugas yang terdiri dari petugas TKSK, TKPK, PKH, PDP, Peksos, dan unsur Karang Taruna.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul Drs. Sunarso, SH, MSi saat memimpin rapat koordinasi dengan koordinator petugas tingkat kecamatan dan perwakilan OPD terkait di Ruang Rapat Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul, Jum’at (18/4).

            “Kegiatan assesment ini adalah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul No 40 Tahun 2020, tentang Pemberian Bantuan Tunjangan Hidup  Kepada Keluaraga Pasien Dalam Pengawasan, Keluarga Orang Dalam Pemantauan dan Pelaku Perjalanan terdampak COVID 19 di Kabupaten Bantul” ungkap Sunarso.

            Dia menjelaskan bahwa, menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten yang terdampak COVID19  ada 582 orang yang tersebar di 17 kecamatan. Warga yang terdapak COVID 19  paling banyak di wilayah Kecamatan Banguntapan, yaitu sekitar  116 orang,  Sewon  82 orang, Bantul 46 orang, Bambanglipuro 25 dan yang paling sedikit di Kecamatan Sanden yaitu 4 orang serta Pajangan 3 orang. Mereka adalah yang masuk kriteria PDP, ODP dan pelaku perjalanan dari luar daerah DIY dalam masa isolasi mandiri mulai tanggal 1 April hingga 14 April 2020.

            Dari 582 warga terdampak COVID 19, tidak mesti lolos semuanya, karena petugas akan menverifikasi dengan sebenar-benarnya bahwa, warga sasaran tersebut betul-betul layak mendapat bantuan atau tidak, dengan persetujuan RT dan dukuh setempat. Setelah dua hari petugas mendata, hari ketiga, yaitu Senin (20/4) hasil assesment harus sudah masuk ke Dinas Sosial PPPA, kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas  Penanganan COVID 19 Kabupaten Bantul yang kemudian akan segera dibuat SK Bupati untuk bisa mencairkan bantuan tersebut.

Menurut Sunarso, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul berupa Bantuan Sosial Tidak Terencana (BTT) Pemerintah Kabupaten Bantul yang disalurkan lewat Dinas Sosial PPPA. “Bantuan akan diberikan dalam bentuk natura atau bahan makanan seharga Rp. 500 ribu dipotong pajak untuk setiap keluarga,” kata Sunarso.

Selanjutnya bantuan akan di drop ke desa dan pendistribusiannya diserahkan kepada desa masing-masing.

           

           

           

Berbagi:

Pos Terbaru :