Sekda Bantul Gelar Jumpa Pers Terkait Perkembangan Covid19
Sekda Bantul Drs. Helmi Jamharis, M.M. hari ini mengadakan jumpa pers perihal perkembangan penanganan dan pencegahan covid 19 di Kabupaten Bantul. ??Rabu (23/7/2020).
?
?Sekda menyampaikan bahwa dalam situasi saat ini tidak mungkin Pemkab Bantul menyuruh masyarakat untuk tetap tinggal di rumah terus menerus. Karena itu Pemkab Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan covid19 dimana dalam Perbup itu memuat beberapa aturan yang harus dilakukan masyarakat dan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian.??
??
Sanksi tersebut menurut Sekda bukanlah tujuan dari dibuatnya Peraturan Bupati, namun tujuan utama adanya Peraturan Bupati tersebut adalah untuk pencegahan Covid19. ??
??
Sekda mengatakan kalau banyak orang terkena sanksi, berarti tujuan Perbub tersebut tidak berhasil, karena tidak mampu mengubah pola kehidupan masyarakat.???
???
Lebih lanjut Sekda menyampaikan untuk Penerapan sanksi itu sendiri akan mengikuti kondisi ketertiban masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.???
??
Adapun Sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa berupa :???
a, teguran;???
b. larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat;???
C. pembinaan yang bersifat edukatif : bela Negara, kerja sosial, mengamankan KTP selama 14 hari.???
d. tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama 14 hari; atau???
e. denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).???
???
Sedangkan Sanksi untuk kegiatan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa berupa :???
a. teguran tertulis;???
b. penutupan atau pembubaran paksa kegiatan masyarakat; dan/atau???
c. pencabutan izin : untuk kegiatan yang terdapat izin sebelumnya,? seperti industri, pariwisata, toko swalayan, dan lain-lain???
???
Sanksi untuk pelaku perjalanan? bisa berupa :??
a. teguran tertulis; dan/atau???
b. upaya paksa untuk melakukan karantina rumah.???
?
Sementara untuk sanksi yang menghalangi karantina rumah/isolasi bisa berupa :???
a, teguran tertulis; dan/atau???
b. denda administratif sebesar paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus?? ribu rupiah).???
?