Penerapan Protokol Kesehatan Masyarakat Bantul di Adaptasi Kebiasaan Baru

Penyebaran virus corona di Indonesia telah terjadi sejak bulan Maret 2020. Sampai saat ini jumlah kasus orang yang terpapar virus corona sudah mencapai angka lebih dari 100 ribu jiwa. Hal ini menyebabkan dampak yang luar biasa di Indonesia baik di sektor pendidikan, ekonomi, dan pariwisata.

Pemerintah pun telah membuat berbagai kebijakan untuk mengurangi dampak dari virus covid-19. Seperti melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan selama kurang lebih 3 bulan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan secara berkelanjutan, karena akan memberikan dampak terhadap ekonomi Indonesia.

Seperti yang terjadi pada hotel yang harus ditutup dan perusahaan yang terpaksa harus mem-PHK karyawannya serta berbagai aktifitas ekonomi yang harus dihentikan sementara selama PSBB Berlangsung. Maka dari itu pemerintah membuat suatu kebijakan yang dinamakan ‘Normal Baru’, dimana masyarakat dapat melakukan kegiatan diluar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah. Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kabupaten Bantul merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki daya tarik wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, mayoritas penduduk Bantul bekerja di bidang pertanian, perkantoran, dan perdagangan membuat pemerintah setempat harus melakukan peraturan yang ketat demi meminimalis penyabaran virus di mas normal baru ini sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas di luar rumah dengan aman.

Seperti dalam Peraturan Bupati Bantul nomor 79 pasal 2 ayat 2 tahun 2020 yang menyatakan bahwa “Setiap orang  yang  melakukan  kegiatan  masyarakat  di  Daerah  wajib menerapkan protokol kesehatan” yang artinya menghimbau masyarakat Bantul untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat hendak beraktivitas di luar rumah.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu seperti menggunakan masker jika harus berpergian keluar rumah, tetap menjaga jarak sejauh -+1 meter, rajin cuci tangan dan membawa handsanitizer, menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kesehatan, serta tetap berada dirumah jika tidak terpaksa berpergian.

Masker merupakan protokol kesehatan dasar yang haru dipatuhi oleh masyarakat. Menurut World Health Organization (WHO), penggunaan masker dinilai cukup efektif mencegah penyebaran covid-19 jika digunakan dengan benar.

Kemudian, menjaga kebersihan perlu dilakukan seperti menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan tubuh. Lalu, rajin cuci tangan atau menggunakan handsanitizer juga dapat mencegah penyebaran virus corona.

Namun, jangan lupa untuk tetap menjaga jarak aman seperti ketika hendak batuk atau bersin kita wajib menghindar dari orang lain, menutup hidung dan mulut menggunakan masker, dan hindari menyentuh barang – barang di tempat umum secara langsung.

Ketika beraktivitas diluar rumah, sebisa mungkin menghindari kerumunan, serta tempat – tempat yang berpotensi menyebarkan virus corona.

Terakhir jangan lupa menjaga kesehatan. Pastikan jika kita hendak beraktivitas diluar, kondisi badan dalam keadaan sehat. Dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi, rutin berolahraga ringan, berjemur saat pagi hari, serta istirahat yang cukup.

Peratuan Bupati Yogyakarta no.79 pasal 2 ayat 2 tahun 2020 dibuat untuk mengingatkan masyarakat Bantul tentang pentingnya melakukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jika terdapat masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Perbup no.79 pasal 3 tahun 2020, sanksi dapat berupa teguran dan bisa terkena denda sebesar Rp.100.000.

Maka dari itu, mari bersama-sama menjaga kesehatan diri kita dengan tidak menganggap remeh keberadaan virus corona dan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati No.79 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

(mmtc/diskominfo)

Berbagi:

Pos Terbaru :