Diskominfo Bantul Gelar FGD Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi

Dalam rangka meningkatkan pola kerjasama dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya layanan akses telekomunikasi baik itu internet, jaringan data maupun telekomunikasi telepon yang dimiliki oleh masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi yang diselenggarakan di ruang madhala saba, Kamis (03/12).

Acara dihadiri oleh perwakilan kecamatan, OPD terkait dan beberapa provider yang telah melakukan kerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Bantul yang tergabung dalam ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia).

Adanya pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan salah satu peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan Bupati Bantul nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bantul nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama.

Dalam salah satu pemaparannya, Kepala Bidang Insfrastruktur Teknologi Informasi Keamanan dan Persandian, Kawuniningrum, S.T., M.Cs., menyatakan terdapat 5 (lima) rencana pengaturan berbasis kawasan bagi pembangunan menara telekomunikasi, yaitu:

1. Pengaturan pembagian kawasan;

2. Pengaturan bentuk menara baru yang didirikan berdekatan dengan menara eksisiting;

3. Pengaturan persetujuan warga radius satu kali rebahan menara;

4. Pengaturan pendirian menara di lahan dengan status lahan pertanian;

5. Pengaturan terhadap menara yang tidak jelas kepemilikannya.

Kawuningrum juga menjelaskan mengenai tujuan pengadaan menara telekomunikasi karena masih terdapat area blank spot di daerah Kabupaten Bantul.

“Pemerintah itu sebagai mediator bahwa pihak swasta itu menyediakan fasilitas kemudian masyarakat mebutuhkan namun kami mengatur agar nanti proses penataan dan pengendalian dapat berjalan baik, ” pungkasnya.

Pada sesi tanya jawab, perwakilan Kecamatan Sanden menyampaikan bahwa wilayah pantai menjadi area yang mengalami kesulitan mendapatkan koneksi sinyal, sehingga meminta Diskominfo menindaklanjuti permasalahan yang terjadi.

Dari keluhan yang disampaikan, Kawuningrum akan menyelenggarakan rapat dewan terkait untuk menindaklanjuti beberapa permasalahan yang disampaikan oleh peserta FGD.

(NoviaUNY/SitiZum)

Berbagi:

Pos Terbaru :