Sekda Bantul buka Sosialisasi terkait Permendagri nomor 72 tahun 2020

Bantul-Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamharis, M.M hari ini membuka kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bantul.

Kegiatan ini merupakan bentuk upaya dalam rangka membangun sinergitas antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten guna menentukan langkah dan tindakan strategis serta menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen untuk mensukseskan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 yang aman dan bebas Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pemdes Kemendagri di Yogyakarta, Tim Pemantauan Pilkades Serentak tahun 2020 Kemendagri, OPD terkait, Panewu se-Kabupaten Bantul, Kapolsek se-Kabupaten Bantul dan Danramil se-Kabupaten Bantul.

Dalam sambutannya, Drs. Efendi, M.Si selaku Kepala Balai Pemdes Kemendagri di Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah dan upaya Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina Utama Pemerintahan Desa untuk mensosialisasikan pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan penerapan protokol kesehatan yang diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan dilaksanakan di tengah pandemi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamharis, M.M berharap sosialisasi pada hari ini akan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang aturan dan pelaksanaan pemilihan lurah.

“Dengan demikian, nantinya kita akan bersama-sama dapat menorehkan sejarah menyelenggarakan Pilkades yang berkualitas dan aman walau diadakan dalam situasi kedaruratan yang luar biasa karena adanya pandemi Covid-19”, harap Sekda Bantul

Berbagi:

Pos Terbaru :