Bupati Suharsono Lantik 49 Lurah Desa dan 26 Penjabat Lurah Desa di Kabupaten Bantul

Kalurahan adalah ujung tombak pengawal keistimewaan, karena itu harus mampu merubah karakter dan pola pikir dari pola pemerintahan yang bisa ke pola yang istimewa, perubahan karakter tersebut untuk menjawab pertanyaan bagaimana membumikan budaya Yogyakarta menjadi pedoman sikap dan tindakan semua Pamong yang ada di Kalurahan diwujudkan dalam kemampuan berinovasi, kecepatan responsif terhadap lingkungan strategis, sehingga akan mampu mengakselerasi kinerja menjadi lebih baik dalam semua kondisi.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bantul Suharsono, usai melantik Lurah Desa dan Penjabat Lurah Desa Kabupaten Bantul di Pendapa Wiyata Praja Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta. Kamis (11/12/2020).

Bupati Suharsono mengajak para Lurah Desa untuk terus memperkaya referensi untuk menumbuhkan inovasi dan terobosan dalam melayani publik, saat ini semua komponen bangsa termasuk Kalurahan juga ditantang dan memiliki tanggungjawab sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“ Semua Kalurahan di Kabupaten Bantul harus mampu menjadi Kalurahan yang tangguh Covid-19, “ kata Bupati Bantul.

 

Prosesi Pelantikan Lurah Kabupaten Bantul oleh Bupati Bantul Suharsono di Pendapa Wiyata Praja, Komplek Kepatihan Danurejan, Yogyakarta pada pukul 09.00 WIB.

Sejumlah 49 Lurah Desa dan 26 Penjabat Lurah Desa di Kabupaten Bantul dilantik oleh Bupati Bantul melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 545 s.d. Nomor 620 Tahun 2020 Tentang Perubahan Jabatan Lurah Desa Menjadi Lurah dan Perubahan Jabatan Penjabat Lurah Desa Menjadi Penjabat Lurah di Kabupaten Bantul.

Prosesi Pelantikan dilaksanakan dengan zoom meeting, skenario kehadiran di titik Komplek Kepatihan sejumlah 5 Lurah, Lurah Sumbermulyo, (Kapanewon Bambanglipuro), Lurah Sumberagung (Kapanewon Jetis), Lurah Ringinharjo (Kapanewon Bantul), Pj. Lurah Tamanan (Kapanewon Banguntapan), dan Pj. Lurah Trirenggo (Kapanewon Bantul).

Sementara para Lurah dan Penjabat Lurah lainnya tersebar di masing-masing Kapanewon di 8 titik, yaitu Kapanewon Bambanglipuro, Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Bantul, Kapanewon Imogiri, Kapanewon Jetis, Kapanewon Kasihan, Kapanewon Pundong dan Kapanewon Pandak.

Pelantikan ini menjadi tindaklanjut dari ditetapkannya Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Setelah Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Lurah ini, akan dilanjutkan dengan acara pengukuhan Lurah se-Kabupaten Bantul sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Berbagi:

Pos Terbaru :