Perkembangan terkini terhadap kebijakan yang akan di laksanakan oleh pemerintah Kabupaten Bantul, perlu kami informasikan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bantul pada saat ini masih bersifat fluktuatif dan bahkan menunjukkan lonjakan lonjakan yang begitu mengawatirkan atau membutuhkan, kesiapsiagaan kita semua.
Hal itu diungkapkan oleh Sekda Bantul Drs. Helmi Jamharis, M.M. pada konferensi pers yang digelar siang di Lobby Gedung Induk Parasamya Bantul. Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut Helmi Jamharis menerangkan bahwa, sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 ini, warga Bantul yang masih dalam perawatan sebanyak 493 0rang sehingga kemudian Pemkab Bantul pada hari ini tanggal 21 Desember 2020 mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Bupati nomor 443 / 05335/HKN yang berisi tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid) 19 selama liburan Hari Natal 2020 dan Tahun Baru menyambut Tahun 2021.
Tentunya kebijakan ini kata Sekda, ditempuh dengan harapan nanti dapat dilaksanakan dan juga ditaati oleh segenap warga masyarakat, beberapa hal atau point yang kita cantumkan di dalam Peraturan Bupati ini diantaranya :
Pertama : Berisi larangan menyelenggarakan Perayaan NATARU mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Kemudian untuk itu kepada Gugus Tugas Covid-19 di semua tingkatan, dari Level Kabupaten, Level Kapanewon, Level Kalurahan dilarang untuk memberikan REKOMENDASI.
Kedua : Obyek wisataa yang dikelola oleh Kabupaten Bantul maupun oleh Pamarintah Kalurahan serta Kelompok Masyarakat dibatasi waktu operasionalnya (diperbolehkan beroperasi) mulai pukul 05.00 – 18.00.
Ketiga : Bahwa pelaku perjalanan yang akan melaksanakan perjalanan ke Kabupaten Bantul agar didukung dengan dokumen hasil Rapid Test atau Antigen atau Rapid Swab untuk memastikan kesehatan pelaku perjalanan tersebut.
Keempat : Untuk pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa pada tanggal 27 Desember 2020 di 24 Kalurahan tetap harus dilaksanakan dengan Protokol Kesehtan secara ketat.
Kelima : Seluruh warga masyarakat Kabupaten Bantul dimohon untuk mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus penularan infeksi COVID-19.