Ibadah Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H Tetap Terapkan Prokes

Bantul – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul yang terdiri atas Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari dan Ketua PN Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Senin (05/04). Berlangsung di Ruang Mandala Saba Gedung Induk lantai III Kompleks Parasamya Bantul, Forkopimda bersama jajaran Sekretariat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga dan ormas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, MUI dan Kemenag Bantul membahas tentang pedoman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya penambahan kasus konfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul. 

“Semoga melalui hal ini dapat membantu masyarakat Bantul untuk melakukan Ibadah Ramadan dengan baik.” ungkap Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.

Joko B. Purnomo selaku Wakil Bupati sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul menegaskan ibadah-ibadah di bulan puasa tetap harus dilaksanakan namun secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Umat Islam tetap wajib menjalankan puasa di bulan Ramadan dan kegiatan Ibadah Sholat Tarawih berjamaah, kegiatan Tilawah/Tadarus Al-Qur’an, dan lain-lain di masjid/mushola secara terbatas dengan diikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.” lanjut Joko.

Diharapkan untuk semua jamaah di lingkungannya masing-masing harus tetap mengikuti ketentuan protokole kesehatan antara lain wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, mengatur jarak waktu berkumpul/berjamaah paling dekat 1 (satu) meter, menghindari kerumuman dan kegiatan tidak boleh melebihi 1 jam. 

Perlu diketahui, acara berbuka puasa bersama atau sahur bersama dapat dilakukan secara terbatas untuk lingkungan padukuhan atau RT. Buka puasa bersama di tingkat RT dan di masjid/mushola boleh dilaksanakan, masyarakat dapat melakukan shodaqoh dalam bentuk hidangan berbuka atau takjil secara terbatas khusus di lingkungannya. Sholat Jum’at agar dikhususkan untuk warga sekitar, jamaah yang sudah dikenal oleh lingkungannya dengan pengaturan jarak antar jamaah.

Takbir keliling pada tahun ini juga masih belum dianjurkan. Acara takbiran malam Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan secara terbatas dipandu oleh pemandu takbir dengan pengeras suara agar masyarakat tidak menciptakan kerumunan dengan datang ke masjid/mushola, dan masyakarat dapat mengikuti dari rumah masing-masing.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bantul menekankan kepada seluruh masyarakat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, dan menghindari kerumunan seperti melakukan ngabuburit, jalan-jalan pagi hari, dan juga tidak menyalakan petasan dan kembang api pada malam takbir supaya terhindar dari hal negatif dan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan serta perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dapat berjalan dengan baik.

Berbagi:

Pos Terbaru :