Pemda Bantul Secara Resmi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul menjadi bagian dari 84 perwakilan pemerintah daerah di seluruh Indonesia  secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada hari, Rabu (21/04). Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui media Zoom Meeting bertempat di Ruang Mandala Saba Madya, Gedung Induk Lantai 3 Komplek Parasamya Kabupaten Bantul. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih didampingi Kepala KPP Pratama dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Hadir pula pada kesempatan ini Kepala Dinas/yang mewakili antara lain Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, serta Dinas Kominfo Kabupaten Bantul.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan sebagai bagian perluasan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III tahun 2021. Acara dibuka dengan sambutan Direktur DJPK Astera Primanto Bhakti. Dalam sambutannya, Astera mengatakan bahwa penerimaan pajak tidak bisa lepas dari kerjasama berbagai pihak. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

"Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” tutur Suryo.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Selain itu, tujuan yang ingin dicapai termasuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

Melalui kerja sama ini, kedepannya DJP berharap dapat menerima sumber data penting dari pemerintah daerah untuk pengawasan kepatuhan pajak, diantaranya; data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP terkait dengan kepentingan pengawasan daerah. (saz)

Berbagi:

Pos Terbaru :