Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara Launching Aplikasi Siap Kesos pada tanggal 6 sampai dengan 7 April 2021 yang dilaksanakan di Grand Rohan Jogja.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kab.Bantul Drs. Didik Warsito M.Si dan Narasumber dari Plt Sekretaris Dinas Sosial P3A Kab.Bantul sekaligus Kabid PSKS Toto Pamudji Raharjo, AKS, Kabid PMKS Tunik Wusri Arliani, S.Sos, M.SE, Kabid Banjamsos Anwar Nur Fahrudin, S.STP.M.Eng dan PT Keyzie Integra Data Indonesia.
" Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar, " kata Didik Warsito.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
" Pendataan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitas sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penaggulangan kemiskinan, " terangnya.
Didik Warsito menambahkan, pedoman pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS bertujuan untuk terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS, meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS, tersedianya data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat.
Sementara, Kabid PMKS Tunik Wusri Arliani mengatakan, Petugas pendataan yaitu TKSK dan TKPK yang ada di 17 Kapanewon sejumlah 34 orang, kedepan dimungkinkan untuk melibatkan petugas pendataan ditingkat kalurahan.
Tugas Pendata (Admin) sebagai berikut :
•Pendataan diwilayah masing-masing (input data edit).
•Target pendataan sehari update 3 PMKS, bisa verval data yang sudah ada.
•Koordinator pendataan TKSK.
Adapun Tugas Admin di Kabupaten sebagai berikut :
• Melakukan monitoring dan evaluasi aktifiktas pendata di 17 kapanewon
•Melakukan pendampingan pendata
•Mengawali aplikasi SIAP KESOS (supervisi dan Super admin)
Admin bertugas mengelola hak akses secara berjenjang sampai Kepala Dinas.
Source : dinsosbantul