Pagi ini Wakil Bupati Bantul membuka kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Gedung Induk, Komplek Parasamya. Jum’at (15/10/2021).
Kegiatan pelatihan KHA yang dilaksanakan pada 15-16 Oktober 2021 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Hak Anak dalam kerangka Pemerintah yang demokratis, untuk meningkatkan pemahaman Satgas PPA atas peran dan tanggungjawabnya dalam kerangka percepatan Kabupaten Layak Anak serta untuk melakukan identifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas Satgas PPA untuk maksimalisasi perannya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo menyampaikan bahwa Satgas PPA memiliki peran penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; yang bisa melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melindungi perempuan dan anak dari di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, dan memberikan rekomendasi kepada organisasi layanan perempuan dan anak yang dibentuk daerah untuk layanan lebih lanjut.
Wakil Bupati Bantul juga mengatakan jika Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul telah mencanangkan Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak. Bupati Bantul juga sudah menyatakan komitmen untuk melakukan percepatan Kabupaten Layak Anak salah satunya melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang merupakan kluster Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Pada bulan April 2021, Pemerintah Kabupaten Bantul mengesahkan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak melalui SK Buatin Nomor 191 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan Dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul, sebagai langkah riil untuk perwujudan Kabupaten Layak Anak”, jelas Wakil Bupati.