GKR Hemas Jaring Aspirasi Masyarakat Ditingkat Kalurahan

Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Kalurahan Wonokromo dan Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Senin (18/10/2021).

Dalam kunjungan kerja tersebut Gusti Ratu didampingi oleh OPD terkait dari Pemda DIY, meliputi Dinas Pariwisata DIY, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Paniradya Kaistimewaan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, serta Biro Tapem DIY.

Dalam kunjungannya ini DPD RI bermaksud untuk mencari masukan atau jaring aspirasi dari masyarakat terkait permasalah - permasalahan yang tengah dihadapai oleh masyarakat ditingkat kalurahan.

Sementara itu Bupati Bantul dalam sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan yang sedang terjadi seperti tentang pertanahan dimana masih banyak status tanah di Kabupaten Bantul yang masih bermasalah dan juga terkait tanah yang belum mendapat izin kekancingan.

“Bagi kami Wonokromo ini dimata Pemerintah Kabupten Bantul menjadi kaluran penting dalam pengembangan budaya dan cagar budaya di Bantul, selain itu terkait permasalahan tanah kas desa kami ingin kedepan dapat segera dapat izin atas pemanfaatan tanah kas desa, tanah Sultan Ground yang sebagian belum memperoleh status hukum pemakaian”, Kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul telah meluncurkan program dana insentif kalurahan. Bupati menerangkan bahwa dana insentif kalurahan ini akan diberikan kepada kalurahan yang telah memenuhi lima kriteria yaitu tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dan keuangan desa, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, pengelolaan sampah dan inovasi.

GKR Hemas dalam kesempatan tersebut menyampaikan dengan adanya Undang - Undang Cipta Kerja para pelaku UMKM di DIY terlebih di Kabupaten Bantul diharapkan terus bertahan dalam menghadapi pandemi Covid - 19, yang telah menciptakan budaya baru dimana kita dituntut untuk lebih melek teknologi dan terbiasa dengan berkurangnya intensitas tatap muka.

Dalam kesempatan tersebut Gusti Kanjeng Ratu Hemas juga mengatakan terkait UU No 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dimana menyangkaut tanah Sultan Ground yang menjadi tanah kas desa, beliau ingin kedepan hal ini dapat ditertibkan terkait pemanfaatannya.

GKR Hemas beserta rombongan didampingi Bupati Bantul juga melakukan monitoring vaksinasi bagi 1.500 warga Wonokromo bertempat di pendopo Kantor Kalurahan Wonokromo.

Berbagi:

Pos Terbaru :