Merespon Tuntutan APDESI, Pemkab Bantul Gelar Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Penetapan APBKal

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo pimpin acara Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Penetapan APBKal tahun 2022 di Gedung Mandala Saba Lantai 3 pada Kamis (16/12). Acara tersebut dihadiri oleh Lurah dan Panewu se-Kabupaten Bantul. Acara ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi oleh APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) se-Kabupaten Bantul. 

Dalam paparannya Joko mengatakan, jika tuntutan yang disampaikan oleh APDESI kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi perlu diperhalus kalimat tuntutannya. Ia mengatakan jika bahasa  tuntutan yang diajukan oleh APDESI kurang istimewa dan perlu dilakukan revisi sebelum dikirimkan kepada pemerintah pusat. Ia juga mengatakan bahwa perubahan kalimat tuntutan tidak akan mengurangi makna dan maksud dari tuntutan yang diajukan. 

“ Pemerintah kabupaten bersama DPRD itu sepakat untuk menghantarkan apa yang APDESI usulkan kepada presiden melalui Gubernur. Tetapi kami menyimpulkan tetap harus menggunakan bahasa-bahasa yang istimewa. Dari tulisan yang dibuat APDESI kemarin, setelah kita baca berulang-ulang dengan pimpinan dewan itu bahasanya kurang istimewa, jadi tidak cocok dengan karakter kita sebagai Priyayi Jawa. Ini kita ubah tanpa mengurangi makna, ” tutur Wabup.

Lebih lanjut, Joko Purnomo  juga menyampaikan jika para pejabat pemerintahan dari bawah hingga atas wajib mentaati tata aturan perundang-undangan. Jikalau ada hal-hal yang memerlukan penyesuaian maka ia mengatakan, kapasitas pemerintah paling bawah yaitu menyampaikan usulan, bukan menolak undang-undang yang telah ditetapkan. 

“ Perlu saya sampaikan juga, bahwa ketika kita sudah menjabat didalam lembaga pemerintahan, kita masuk dalam sistem pemerintahan dimana yang harus kita lakukan yaitu mentaati tata aturan perundangan. Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundangan. Sehingga kalau kemudian Undang-undang Nomor 12 itu sudah mengamanahkan, maka mau tidak mau kita melaksanakan. Hanya kalau memang ada hal-hal yang itu memang harus ada penyesuaian, maka yang harus kita lakukan sebagai bagian pemerintahan paling bawah yaitu menyampaikan usulan. Jangan sampai kita menolak yang namanya undang-undang, ” terang Joko Purnomo. 

Forum koordinasi ini sebagai langkah APDESI merespon terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang mengatur tentang Penggunaan Dana Desa pada tahun 2022. Sebelumnya, ratusan perangkat desa se-Kabupaten Bantul menggelar aksi damai memprotes Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa pada Rabu (15/12) didepan Kantor Bupati Bantul dan Gedung DPRD Kab. Bantul. 

Dalam forum tersebut juga memberikan ruang bagi para lurah dan panewu untuk saling menanggapi dan memberikan masukkan terkait rencana tindak lanjut penetapan APBKal tahun 2022. 
 

Berbagi:

Pos Terbaru :