Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Bantul, Jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta, Polres Bantul, Bagian Hukum, SAT POL PP melaksanakan kegiatan operasi bersama gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul. Operasi bersama ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kali ini operasi bersama dilakukan di sejumlah toko kelontong di Bantul. Selasa (8/2/2022).
Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan dan SDA Sekretariat Kabupaten Bantul Drs. Fatoni, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Dengan menggandeng Bea Cukai dan OPD terkait, diharapkan mampu menambah efektivitas kegiatan operasi.
Kegiatan operasi gabungan ini juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“ Dalam operasi gabungan di Bantul ini, tim melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” terang Fatoni.
Terkait Operasi bersama ini, Fatoni mengatakan bahwa rata-rata pedagang belum memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol. “ Tahunya, pedagang itu hanya disetori atau kulakan rokok dengan harga miring, “ ucap Fatoni.
Walaupun ada sejumlah pedagang sudah cukup tahu, namun untuk tembakau iris mereka masih perlu dijelaskan kembali. Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi merk dagang dan dijual secara eceran, sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai.
“Kami harap operasi bersama ini mampu menghasilkan produk yang maksimal. Tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Dan terus berkolaborasi dengan semua pihak, demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” tambahnya.