Wakil Bupati Hadiri Sarasehan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Guna mensinergikan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Bantul untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bantul ini dengan lebih baik, Pemerintah Kabupaten Bantul pada hari ini Rabu (23/03) mengadakan Sarasehan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel KJ jl Parangtritis Mantrijeron Yogyakarta.

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM dalam laporan penyelenggaranya menyampaikan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan modal sosial yang ada di Kabupaten Bantul untuk membangun kabupaten Bantul ini.
“Di Kabupaten Bantul ini terdapat 17 paguyuban penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 7 diantaranya adalah sebagai pusat, dan yang 10 adalah cabang. Karena penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan modal sosial yang ada di Kabupaten Bantul ini, maka harus kita ajak bersama untuk membangun Kabupaten Bantul ini. Selain itu harapan diadakannya acara ini adalah untuk lebih mengakrabkan antara paguyuban dengan tokoh masyarakat, yang harapannya nanti ditingkat masyarakat akan ada hubungan yang baik antara penghayat dengan anggota masyarakat yang lain sehingga semua kegiatan yang dilakukan oleh penghayat atau masyarakat di wilayah itu bisa bersinergi,” ucapnya.

Selanjutnya Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyampaikan kegiatan ini diharpkan dapat mengakomodir pendapat dari Bapak Ibu Penghayat  yang ada di Kabupaten Bantul.
“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka melaksanakan amanat undang - undang. Selain itu kegiatan ini untuk mengakomodir pendapat dari Bapak Ibu Penghayat  yang ada di Kabupaten Bantul dan akan dituangkan dalam program kerja di Dinas Kebudayaan. Hari ini kita sosialisasi, setelah itu implementasi yang harus kita lakukan adalah mari kita jaga keharmonisan Kabupaten Bantul dengan saling menghargai dan bertoleransi agar tercipta Bantul harmonis,” ujarnya.

Tentang penghayat ini telah diatur didalam peraturan bersama menteri dalam negeri dan menteri kebudayaan dan pariwisata No. 43 tahun 2009 dan No. 41 tahun 2009 tentang pedoman pelayanan terhadap penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk dengan surat dirjen dukcapil No. 471.14.10666/dukcapil tgl 25 Juni 2018 tentang penerbitan KK bagi Penghayat  Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Berbagi:

Pos Terbaru :