Menyambut Ramadhan, Wakil Bupati menggelar acara koordinasi membahas penanganan Covid di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, Jumat (1/4) bertempat di ruang kerja Wakil Bupati. Hadir dalam acara ini dari Polres Bantul, Kodim Bantul, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra.
”Kami harapkan di forum ini kita bisa membuat suatu kesimpulan yang harus kita sepakati dan laksanakan karena kita harus bersinergi, sehingga seluruh rangkaian Ramadan di Kabupaten Bantul tahun ini tidak ada kendala,” tutur Wakil Bupati, Joko Purnomo diawal koordinasi.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Bagian Hukum, Suparman, S.I.P., M.Hum., menyampaikan “Sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 12 Tahun 2022 maupun instruksi Menteri yang berlaku sampai tanggal 4 April 2022, posisi Kabupaten Bantul masih ada PPKM level 3, sehingga untuk kegiatan ibadah hanya 50% kapasitas,”
Menurut Instruksi Presiden melalui konferensi pers tanggal 29 Maret 2022, antara lain disampaikan bahwa umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri agar sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan pelaksanaan Shalat Idul fitri mengikuti ketentuan level yang dicapai oleh pemerintah daerah. Pejabat dan ASN dilarang menghadiri atau mengadakan buka bersama salat bersama atau open house Idul Fitri.
Kemudian untuk masyarakat yang mengadakan buka bersama open house harus memperhatikan protokol kesehatan. Vaksinasi Covid-19 dapat dilaksanakan di bulan Ramadan. Mengumandangkan takbir Idul Fitri di mushola atau di masjid masing-masing, serta penggunaan pengeras suara agar sesuai dengan arahan Kemenag. Yang terakhir salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
“Tindak lanjut mengenai SE Kemenag hari ini kita sudah mempersiapkan rancangan SE Bupati untuk pelaksanaan ini hanya ada modifikasi sedikit yaitu pejabat dan ASN dilarang menyelenggarakan acara,” lanjut Suparman.