Pemberian KTP elektronik merupakan kewajiban pemerintah, dan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun. Dengan kepemilikan KTP-el, masyarakat dapat mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lain. Selain itu, mereka juga juga bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar serta dapat berpartisipasi aktif sebagai warga Negara Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, S.H., M.H., dalam laporannya menuturkan bahwa tujuan diselenggarakannya acara ini dalam rangka memberikan identitas bagi seluruh warga negara Indonesia di Bantul, khususnya siswa SMK.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk updating data Pemilu agar hak konstitusi warga Bantul bisa terpenuhi pada Pemilu mendatang. Hingga saat ini, kita sudah berhasil merekam (KTP-el) sebanyak 792 siswa SMK,” tutur Bambang.
Selanjutnya terkait Pelajar Sahabat Dukcapil, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa saat ini para siswa pasti sudah beradaptasi dengan teknologi. Oleh karena itu, beliau berharap agar mereka dapat menjadi penyambung informasi layanan digital Disdukcapil kepada masyarakat lainnya.
“Dengan teknologi informasi, pelayanan kepada masyarakat akan berjalan lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib”, pungkas bupati.