Disdukcapil Gelar Bimtek Pelayanan Pencatatan Perkawinan Bagi Pemuka Agama

Sebagai upaya mendorong terwujudnya gerakan tertib adminduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan Bimtek Adminduk dan Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Pemuka Agama, Jumat (20/5) di Aula Farmaka Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul dan beberapa pemuka agama se-Kabupaten Bantul.

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil, Bambang Purwadi Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan menjadi amanat UU no. 23 tahun 2006, yang sudah diperbarui dengan UU no. 24 tahun 2013 dimana setiap penduduk wajib melakukan pencatatan untuk memiliki dokumen kependudukan. Pencatatan sipil ini salah satu pilar bagaimana kita melanjutkan gerakan tertib adminduk untuk menunjang kelancaran pembangunan.

“Harapannya tidak ada lagi warga bantul yang tidak melakukan pencatatan perkawinan dengan prosedur yang benar,” ujar Bambang.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul mengucapkan terimakasih khususnya kepada para pemuka agama atas partisipasi dan sinerginya dalam gerakan sadar adminduk kepada calon pengantin sehingga pelayanan yang lain dapat dilakukan dengan baik,”

Joko Purnomo juga berharap kegiatan ini dapat melahirkan kualitas dari percepatan terwujudnya administrasi kependudukan yang lebih baik di Kabupaten Bantul.

Berbagi:

Pos Terbaru :