Pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten menggulirkan program dana insentif kalurahan (Dikal), sebagai persiapan realisasi program tersebut Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan menggelar sosialisasi pada Rabu pagi di Grand Dafam Rohan, Banguntapan, Bantul (25/05).
Dana Insentif kalurahan sendiri adalah dana yang dialokasikan dalam APBD kepada kalurahan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan kinerja berdasarkan evaluasi kinerja. Dikal sendiri diatur melalui Perbu Nomor 39 Tahaun 2022.
Bupati Bantul, Abdul Halim, dalam sambutannya berharap agar Dikal dapat menjadi motivasi dan memacu pemerintah kalurahan untuk meningkatkan kinerjanya dan inovasi dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Hal ini karena pemerintah kalurahan adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat yang paling dasar.
“Agar pemerintah kalurahan mendapatkan Dikal ini, pihak pemerintah kalurahan harus memenuhi kriteria penilaian yang pada tahun ini meliputi tata Kelola pemerintahan dan keuangan, pelayanan dasar, perekonomian, pengelolaan sampah, inovasi, dan pembangunan manusia”, imbuh Halim.
Lebih lanjut, unsur yang dinilai dalam Dikal sendiri terdiri dari 6 kriteria, 18 sub kriteria, dan 36 indikator. Nantinya penilaian ini akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Bappeda, DLH, Dikpora, dan Dinkes.