Perlindungan Tenaga Kerja melalui Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan daerah tentang ketenagakerjaan, hari ini, Selasa (31/05/2022) dilaksanakan Monitoring Kebijakan Daerah Mengenai Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul. Acara dilaksanakan di Gedung Pertemuan Joglo Yoso, Palbapang, Bantul. 

Monitoring ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan daerah, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Suparman, S.IP., M.Hum. dalam laporannya menyampaikan bahwa acara ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan daerah tentang ketenagakerjaan khususnya mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan maupun pekerja di lingkungan perusahaan atau badan usaha milik daerah di wilayah Kabupaten Bantul.

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menuturkan bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan proses produksi atau keharmonisan dalam lingkungan kerja, diperlukan hubungan harmonis antara pengusaha, manajemen, dengan para pekerja karena pemerintah tidak ingin terjadi gejolak antara pengusaha, investor, atau pengusaha hanya karena kurang paham dengan aturan yang ada. 

“Peraturan ini wajib ditaati semua pihak dan harus terjadi keharmonisan. Agar nantinya investor tidak rugi, dan pekerja lebih termotivasi untuk bekerja dan tidak timbul eksploitasi terhadap pekerja. Dalam Perbup mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Pemerintah Kabupaten Bantul berterimakasih kepada pengusaha dan investor yang bisa memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan Kabupaten Bantul, salah satunya dengan merekrut tenaga kerja khususnya warga Bantul,” tutur Joko.

Berbagi:

Pos Terbaru :