Dalam perss rilisnya, Sabtu(29/12/2007), Kepala Subdin Pemasaran dan Penyuluhan Wisata Dinas Pariwisata Bantul A. Diah Setiawati, SH, MHum mengutarakan akan digelar 4 event masing-masing di Desa Wisata Krebet, Gua Selarong, Pantai Depok, dan Pantai Samas.
Pentas 1000 Budaya Krebet & Lounching Lembaga Pemberdayaan Masyarakat “KAMPUNGKU†bertempat di Pendopo Kasarosan, Krebet, Sendangsari, Pajangan, Bantul pada hari Senin, 31 Desember 2007, mulai pukul 19.45 wib sampai dengan selesai. Pentas yang akan ditampilkan antara lain : Karawitan Anak-anak, Karawitan Remaja Putri, Dolanan Anak, Theater dilanjutkan Pesta Tahun Baru bersama masyarakat Krebet dan ditutup dengan Organ Tunggal.
Pentas seni "Dangdut Pesisiran" di Pantai Depok yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 31 Desember 2007, mulai pukul 20.00 wib – selesai.
"Festival Band" bertempat di Goa Selarong yang dilaksanakan oleh Kelompok Musik Samodra, Pedak, Wijirejo, Pandak pimpinan Suryadi pada pergantian tahun, Selasa, 1 Januari 2007.
Pentas Orkes Melayu "Manggala" di Pantai Samas pada tanggal 1 Januari 2008 mulai pukul 10.00 - 14.00 wib dari Palbapang Bantul pimpinan Edhi Krismantoro dengan para artis pendukungnya yang sudah tidak asing lagi antara lain : Tiara yantika, Ana Sanjaya, Ririn Puspita, Veti Vebriyanti, Rini Yarisa.
Diprediksikan pengunjung obyek wisata terbanyak seperti tahun-tahun lalu, akan mengunjungi Obyek Wisata Parangtritis. Hal ini telah diantisipasi oleh Dinas Pariwisata dengan menerjunkan personil pengamanan dengan bekerjasama dengan instansi terkait ( Polres, Muspika, Pol Airud, Polisi Pariwisata, Tim Sar, Hansip/Linmas), Dinas terkait tingkat Kabupaten dan pemerintah desa ).
Khusus di Obyek Wisata Parangtritis akan dipungut melalui 3 tempat pemungutan retribusi (TPR). TPR INDUK, khusus melayani kendaraan roda 4 (mobil/bus). TPR TREMBIS melayani Khusus kendaraan roda 2 (sepeda motor). TPR DEPOK, kendaraan roda 2 dan 4 yang melewati jalur barat.
Telah disiapkan petugas yang mencukupi sehingga dapat dilayani dengan cepat dan tertib. Besarnya retribusi masuk Obyek Wisata Pantai Parangtritis sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2003, ada 4 (empat) komponen, setiap orang dipungut retribusi sebesar Rp. 1.750 (termasuk premi asuransi sebesar Rp. 250,-). Retribusi sepeda motor roda 2 sebesar Rp. 300, retribusi kendaraan roda 4 sebesar Rp. 500, retribusi kendaraan roda 6 sebesar Rp. 1.500.
Sehubungan dengan event – event tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul menghimbau agar pengunjung dapat menjaga ketertiban tanpa mengurangi kegembiraan dalam merayakan tahun baru 2008. Apabila menemui kesulitan atau gangguan selama perayaan pergantian tahun baru, agar melaporkan kepada petugas dan pengunjung diharapkan agar mematuhi arahan-arahan petugas di lapangan. Dengan demikian keamanan dan kenyamanan dalam menikmati pergantian tahun baru dapat dirasakan bersama. (adm)