GAMPIL (Gerakan Membantu Perizinan Langsung) untuk Usaha Berbasis Mikro Kabupaten Bantul

Dalam rangka meningkatkan level modal dari para pelaku usaha mikro, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Pelaku Usaha Mikro Pada Kegiatan Usaha Olahan Pangan yang dikenal dengan GAMPIL (Gerakan Membantu Perizinan Langsung). Acara ini diikuti oleh 22 pelaku usaha mikro yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani (15/9).

Kegiatan bimbingan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan usaha-usaha micro mengenai perizinan berusaha. Bimtek ini dilaksanakan di Hotel Ros In yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DI Yogyakarta, Dinas Kesehatan Bantul, DPMPTSP Kabupaten Bantul, dan pelaku usaha mikro.

“Berdasarkan data dari aplikasi Sidakui yang dimiliki oleh Dinas KUKMPP Kabupaten Bantul, terdapat 86.640 usaha mikro. Yang sudah memiliki izin usaha itu baru sekitar 2.718.  Sehingga ini tidak ada tiga persennya dan kami mempunyai terobosan berdasarkan pengalaman kemarin di acara Bantul Kreatif Expo kami membuka stan selama lima hari ternyata banyak sekali usaha mikro yang belum berizin dan mengetahui bahwa mendapatkan izin itu tidak sampai satu jam,” ujar Annihayah selaku Kepala DPMPTSP.

Sedangkan pada kenyataannya Usaha Mikro juga ikut menopang perekonomian negara dengan berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimana Usaha Mikro yang dulu berskala 0-50 juta rupiah, menjadi 0-1 Milyar dan hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Bantul memberi perhatian yang signifikan pada usaha mikro.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan acara ini dengan melaksanakan pendampingan langsung kepada pelaku usaha mikro dengan berkolaborasi dengan dinas yang memiliki binaan seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Melalui pembinaan ini terlihat sebuah peningkatan dengan bertambahnya 251 usaha mikro yang memiliki izin berusaha.

“Ketika kita sudah memiliki Nomor Izin Berusaha, walaupun regulasi kita tidak ada aturan yang mengatakan wajib punya, hanya itu sarana  untuk para pengusaha terutama UMKM ini agar bisa mendapatkan kemudahan ketika akan melakukan urusan terhadap proses-proses selanjutnya yang ada kaitannya dengan usaha yang dirintis. Ketika kita punya NIB maka otomatis ada kemudahan dalam mengurus BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan,” pungkas Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo.

Berbagi:

Pos Terbaru :