Rapat Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Dalam rangka mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo memimpin rapat koordinasi membahas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem bersama SEKDA Bantul Drs. Helmi Jamharis, M.M, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Didik Warsito, M.Si, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Guritno, SH, Ir. Pulung Haryadi.M.Sc, Kepala BAPPEDA Bantul Ir. Fenty Yusdayati, M.T., dan Kepala-kepala OPD yang lain di ruang kerja Wakil Bupati Bantul Senin (17/10/20220).

“Rapat ini dalam rangka untuk bicara tentang Bantul secara utuh, tidak ada dinamika-dinamika yang lain kecuali kita bicara tentang bagaimana menyelamatkan posisi Bantul terkait dengan kemiskinan. Hal ini tidak boleh ditumpangi kepentingan-kepentingan politik apapun, ini urusannya adalah setting goal nya berpihak kepada masyarakat untuk urusan kemiskinan,” ucap Joko. 

Dasar regulasi yang digunakan rapat adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Instruksi  Presiden RI No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem, Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah,  Kepmen Kemenko PMK No 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Berbagi:

Pos Terbaru :