Pidana dan Denda untuk Para Pembuat dan Penjual Rokok Ilegal

Untuk memperkuat pemahaman tentang barang kena cukai, Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan Sosialisasi Barang Kena Cukai yang bertempat di Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Parasamya pada Hari Rabu (16/11/2022).

Acara sosialisasi diikuti oleh 100 orang, terdiri dari Agen Informasi Masyarakat, anggota Linmas, serta perwakilan UMKM Kabupaten Bantul. Hadir sebagai narasumber yaitu tim dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta. 

Dalam laporannya, Ketua Penyelenggara sekaligus Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Ribut Bimo Haryo, S.H mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait barang kena cukai.

“Tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Barang Kena Cukai (BKC) dan mencegah peredaran rokok illegal dalam masyarakat,” kata Ribut Bimo.

Adapun sambutan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, S.Sos., M.Si., memaparkan tentang DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diberikan kepada Kabupaten Bantul. 

“DBH CHT merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara yang diperoleh dari hasil tembakau yang diberikan kepada daerah, untuk mendanai kebutuhan daerah. adanya DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bisa bermanfaat bagi masyrakat Kabupaten Bantul.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyampaikan untuk terus mengawasi adanya penyebaran Barang Kena Cukai Ilegal.

“Tujuan adanya sosialisasi ini untuk memerangi penyebaran Barang Kena Cukai Ilegal. Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, bukan hanya tanggung jawab kantor bea cukai saja, tetapi kita sebagai masyarakat juga bertanggungjawab,” kata Joko Purnomo.

Pemaparan materi sesi pertama yang disampaikan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Aryani, menjelaskan mengenai Bea Cukai kepada peserta yang hadir pada acara sosialisasi.

“Bea dan Cukai atau Kepabeanan dan Cukai, Kepabeanan terkait dengan ekspor dan impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu untuk membatasi pemakaian dan pengedarannya, salah satunya rokok,” kata Aryani.

Dilanjutkan pada pemaparan sesi kedua, disampaikan oleh Vita Mardiyatun dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang menjelaskan mengenai jenis-jenis tembakau yang terkena cukai.

“Jenis-jenis tembakau rokok itu seperti tembakau Sigaret baik Sigaret Kretek dan Sigaret Putih, kemudian Sigaret Kelembak Menyan, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), dan Tembakau Iris yang kena cukai yaitu tembakau iris yang dikemas maksimal 2,5 kg dan dikemas untuk penjual eceran,” kata Vita.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman mengenai cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat dan bisa meningkatkan kesadaran untuk ikut serta memberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal karena termasuk tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara. (Pg)

Berbagi:

Pos Terbaru :