Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan proteksi kepada para relawan, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para relawan. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Gedung Induk Lantai 3 Sayap Timur, Selasa (22/11/2022).
Kepala BPBD Kabupaten Bantul, Agus Yuli Herwanto menyampaikan bahwa relawan adalah kekuatan terbaik dalam upaya penanggulangan bencana, oleh karena itu sudah sepantasnya diberikan apresiasi dengan memberikan jaminan dalam mereka melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana. Beliau juga berharap semoga kedepannya keseluruhan relawan di Kabupaten Bantul dapat tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk periode tahun anggaran 2022, dari tiga ribu relawan yang ada di Kabupaten Bantul, sudah tercatat seribu relawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan program lainnya yaitu melalui usulan dari organisasi induk relawan masing-masing dan kemudian akan diperbaharui setiap enam bulan sekali,” kata Agus Yuli.
Jaminan yang diberikan adalah BPJS Ketenagakerjaan pada sektor bukan penerima upah. Dimana para relawan diikutsertakan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan santunan kematian bagi ahli waris Ibu Juminem selaku anggota FPRB yang dilakukan oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.
Selain penyerahan simbolis kartu kepersertaan dan santunan kematian, Bupati Bantul juga menyampaikan simpati atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul kepada para korban bencana alam di Cianjur. Bencana alam yang terjadi di Cianjur diharapkan dapat meningkatkan solidaritas kita terhadap musibah kemanusiaan yang bisa terjadi dimana saja. Bupati Bantul mengapresiasi para relawan dari Kabupaten Bantul sudah berangkat ke Cianjur dalam upaya membantu meringankan beban para korban bencana gempa bumi.
Bupati Bantul juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan serta BPBD Kabupaten Bantul yang telah melakukan kerjasama program BPJS Ketenagakerjaan untuk para relawan. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Intruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati No 144 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan social di Kabupaten Bantul.
“Pemerintah menyadari bahwa relawan di lapangan berjuang dengan tingkat bahaya maupun resiko yang tinggi. Dengan adanya jaminan ini semoga dapat memberikan manfaat bagi para relawan jika dibutuhkan untuk membantu agar masyarakat bisa tetap melanjutkan kehidupan ekonominya ketika mengalami resiko sosial ekonomi,” pungkas Halim. (Pg)




