Musyawarah Komisariat DPK PPNI RSUD Panembahan Senopati Bantul

Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI RSUD Panembahan Senopati Bantul menjalankan rapat dalam rangka menjalankan amanat Musyawarah Daerah (MUSDA) X DPD PPNI Kabupaten Bantul pada Kamis (24/11/22) bertempat di Hotel Pandanaran, Jln. Pawirotaman No.38, Brongtokusuman, Mergangsan, Yogyakarta.

Pada rapat tersebut agenda pertama membahas Muskom pemilihan dan pelantikan dari Ketua PPNI DPD DPK PPN RSUD Panembahan Senopati Bantul, sekaligus pengurus yang baru periode tahun 2022-2027, juga laporan pertanggungjawaban pada PPNI tahun 2017-2022. 

Akan dilakukan perencanaan program kerja yang akan dicapai kepengurusan baru lima tahun mendatang. DPK PPN RSUD Panembahan Senopati Bantul mendukung apa yang dilakukan oleh organisasi yang diatasnya terkait dengan isu yang beredar saat ini tentang rencana Undang-Undang Kegiatan Kesehatan Omnibus Law yang baru. PPNI sepakat Undang Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 tidak diikutkan dalam rancangan Undang Undang tersebut. 

PPNI mendukung Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 untuk tidak diikutkan dalam rancangan Undang Undang karena dalam rencana undang-undang tersebut tidak mendukung dari organisasi terkait dengan kualifikasi perawat dan kemudian pengemban kompetensi.

“Karena di dalam rencana Undang-Undang Kesehatan tersebut STR atau Surat Tanda Registrasi berlaku seumur hidup, padahal di Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 itu berlaku lima tahun, sehingga seperti tidak ada peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh organisasi profesi, sehingga kita sepakat dari PPNI menolak undang-undang keperawatan diikutkan dalam rencana Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law,” tegas Rian Laksita, Ketua PPNI.
 
Dalam rapat tersebut juga membahas rencana lain RSUD Panembahan Senopati mengenai peningkatan kompetensi perawat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik yang ada di rumah sakit maupun masyarakat di sekitar rumah sakit. Untuk saat ini ketua PPNI Kabupaten Bantul masih dipegang oleh Rian Laksita, S.S.T., Ners., yang terpilih secara aklamasi. (Ag)

 

 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :