Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul melakukan peningkatan kapasitas Danarta terkait urusan Keistimewaan di Pojok Indah Resto Jalan Pleret Km 1, Jambidan, Banguntapan pada Kamis (24/11/2022).
Acara ini dihadiri oleh Joko Purnomo selaku Wakil Bupati Bantul, Nanang Mujianto, SSTP selaku Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan DPMK, dan Pamong Kalurahan, dengan Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara dari Biro Tata Pemerintahan DIY sebagai narasumber.
Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan DPMK, Nanang Mujianto mengatakan bahwa hari ini sudah diluncurkan website Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk Tahun 2023.
“Hari ini telah diluncurkan website Sistem Keuangan Desa untuk Tahun 2023. Diharapkan nantinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bantul bisa sinkron dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan,” kata Nanang.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo dalam sambutannya menuturkan bahwa para Danarta harus membaca regulasi secara cermat kemudian melakukan penyesuaian program kegiatan di kalurahan dengan peraturan perundangan.
“Selain itu, jika terjadi pergantian lurah, Danarta harus tetap menjadi benteng terkait dengan urusan keuangan yang ada di kalurahan. Terkait pemeriksaan keuangan, ke depan tidak hanya tentang pembenaran terkait dengan laporan pertanggungjawaban, tetapi juga akan diperiksa kinerjanya. Sehingga, harus ada sinkronisasi antara input, proses, output, outcome dan impact,” tutur Joko.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam pengukuhan lurah sebagai Pemangku Keistimewaan, gubernur memberikan penekanan bahwa kalurahan mempunyai kewenangan melaksanakan empat hal, yaitu tata ruang, pertanahan, kebudayaan, dan kelembagaan dikoordinasikan dengan kabupaten dan provinsi.
“Yang kedua, terkait tanah kas desa, gubernur memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap pemanfaatan tanah-tanah kas desa yang ada di seluruh DIY, terutama terkait dengan perizinan. Yang terakhir, banyak kalurahan dijadikan subjek maupun objek untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat. Kegiatan-kegiatan masyarakat yang merupakan sebuah pengelolaan usaha harus memiliki nomor induk berusaha. Maka dari itu, jika ada program bantuan untuk kalurahan, harus diupayakan di tempat-tempat yang sudah punya nomor induk berusaha,” lanjut Joko.
Sementara itu, KPH Yudanegara menuturkan bahwa Kalurahan yang ada di DIY merupakan daerah kesultanan yang ada di Kabupaten. Setelah NKRI berdiri, penataan Kalurahan diatur oleh Pemerintah Provinsi DIY, tapi sudah berganti sistem. Setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 2004, Kalurahan berubah menjadi Desa. Lurah berganti menjadi kepala desa. UU No. 13 Tahun 2012 ada lima urusan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat.
“DIY mempunyai Undang-Undang keistimewaan, istimewanya terkait penetapan kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan penata ruang. Pada Undang-Undang tersebut yang membedakan antara desa-desa di DIY dan di luar DIY. Dana keistimewaan tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat DIY,” pungkas KPH Yudanegara. (Pg)