Kegigihan dan Konsistensi, Upaya untuk Wujudkan Budaya Pemerintahan Antikorupsi

Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Kampanye dan Pembinaan Antikorupsi di Lingkup Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan yang dikemas dalam Gelar Seni Budaya bertempat di Pendopo Parasamya Komplek Kantor Bupati Bantul pada Rabu (7/12/22). Adapun tema yang diusung dalam peringatan Hakordia 2022 adalah "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi".

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta jajarannya, Kepala OPD se-Kabupaten Bantul, Direktur BUMD, Panewu se-Kabupaten Bantul, Lurah se-Kabupaten Bantul, serta Shinta, S.Pd., M.Si., MA selaku narasumber dari PAK SIJI DIY.

Inspektur Daerah Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Ir. Suryono, M. Si selaku Plt. Irban Investigasi, melaporkan bahwa tujuan dari kampanye dan pembinaan ini adalah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara kementerian, lembaga pemerintah daerah, sektor usaha, sektor pendidikan, serta sektor organisasi masyarakat dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat memberikan gambaran rencana tindak lanjut ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi di instansi dan di berbagai sektor.

Sekretaris Daerah, Drs. Helmi Jamharis, M.M, sebagai pihak yang mewakili Bupati Bantul menuturkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penindakan. Pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah, salah satu langkahnya ialah melalui pencegahan.

"Pada semua aparatur pemerintah, baik pemerintah daerah dan kalurahan, saya meminta untuk terus meningkatkan integritas birokrasi kita sehingga kita bisa menutup celah-celah penyalahgunaan wewenang dan perilaku korupsi. Hal ini mengingat upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan, dan konsistensi yang luar biasa," pungkas Helmi

.

Pada kesempatan yang sama, Shinta, S.Pd., M.Si., MA selaku narasumber, menyampaikan bahwa dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat tiga hal sistematis, yaitu penindakan, pencegahan, serta kampanye dan edukasi. Untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi, pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat berada di level nomor 2 dan 3, yaitu pencegahan serta kampanye dan edukasi.

"Saya ingin mengajak bapak ibu semua menjadi pribadi yang sinkron. Pribadi yang sehat jiwa dan raganya. Pribadi yang sejalan dengan apa yang dipikirkannya, dengan apa yang dirasakannya, dengan apa yang diucapkannya, dan sejalan dengan yang dilakukannya," pesan Shinta.

Berbagi:

Pos Terbaru :