Tujuh Kalurahan di Bantul Raih Predikat Pamor Budaya, Ternyata Ini Maknanya

Tujuh kalurahan di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai Kalurahan Pamor Budaya ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 592 Tahun 2022. Penyerahan dilaksanakan di Hotel Ros In, Sewon, pada Senin pagi (19/12/2022). Tujuh kalurahan tersebut meliputi, Mulyodadi, Gilangharjo, Panggungharjo, Sriharjo, Trimurti, Bangunjiwo, dan Sabdodadi.  Ketujuh kalurahan tersebut telah melalui serangkaian penilaian termasuk verifikasi oleh tim verifikasi Kalurahan Pamor Budaya. 

Gelar Kalurahan Pamor Budaya diberikan kepada kalurahan yang telah menyandang empat predikat yakni sebagai desa budaya, desa wisata, desa prima, serta desa preneur. Program ini sejatinya merupakan gagasan dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang digarap bersama dengan beberapa OPD terkait yakni BAPPEDA, OPD pengampu program seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, DP3APPKB, dan DKUKMPP, serta didukung oleh Paniradya Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 


Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M., menerangkan bahwa pemilihan istilah Pamor Budaya merujuk pada salah satu kekayaan budaya yang menjadi pusaka bagi Orang Jawa yakni tosan aji. Di dalamnya ada unsur estetika dan memiliki simbolik sebagai doa dan pengharapan kepada Yang Maha Esa untuk pencapaian kualitas hidup sang pemilik. 

“Tosan Aji dibuat oleh seorang empu melalui proses fisik dan spiritual sehingga menghasilkan pamor yang indah dan memiliki makna, Pemkab Bantul berperan sebagai empu yang menggodhog program ini membawa harapan besar bagi peningkatan kualitas kehidupan seluruh masyarakat,” jelas Nugroho secara mendalam. Sesuai dengan namanya, tujuh kalurahan berpredikat pamor budaya ini juga mendapatkan tombak berdapur cekel dengan pamor wos wutah. 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Didik Warsito, M.Si., menaruh harapan agar program Kalurahan Pamor Budaya ini dapat meningkatkan aktualisasi kekayaan sumberdaya berdasarkan nilai-nilai keistimewaan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk meiningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, serta mampu memacu pertumbuhan ekonomi secara inklusif. (Am)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :