Miliki Akses Data Akurat, Pemkab Optimis Atasi Permasalahan di Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penandatanganan kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati, Kamis (26/01/2023). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Dra. Sri Nuryanti, M.Si, menyampaikan, SDGs desa akan digunakan untuk standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Kabupaten Bantul yang memiliki 6 indikator. SDGs ini kedepan digunakan untuk perencanaan yang lebih baik, harapannya data di Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan bisa sinkron, apa skala prioritasnya dan siapa saja sasarannya. 

Selanjutnya, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Dr. Ivanovich Agusta, S.P.,M.Si., mengatakan bahwa tim sudah melakukan rapat sehingga tersusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tim sepakat. Data yang dimiliki Kementrian Desa akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.

“Pada intinya seluruh data yang dimiliki Kementerian Desa terkait desa, Bumdes dan lainnya akan dikomunikasikan dengan Pemkab Bantul. Saat ini sudah ada akun SDGs yang bisa diakses oleh Pak Bupati, data masyarakat by name by adress berisi masalah dan potensi masyarakat Kabupaten Bantul. Data ini diharapkan dapat berguna bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam memberikan kebijakan teerkait penanganan masalah yang ada di masyarakat,” ungkap Ivanovich.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mengungkapkan bahwa data SDGs dari Kementerian Desa akan menjadi senjata bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. 

“Saya mempunyai harapan besar, proyeksi besar dimana kelurahan itu didalam musyawarah-musyawarah desa sudah langsung membuka data SDGs. Supaya APBDes termasuk APBD langsung menuju sasarannya dan pasti lebih berdampak bagi masyarakat,” pungkas Halim.(Syf)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :