Pelaku Usaha Bantul Didorong Manfaatkan GEPLAK untuk Laporkan Kegiatan Penanaman Modal

Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki harapan agar pelaku usaha di Bantul melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara patuh dan tertib. Sebab, penanaman modal berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jika proses penanaman modal berlangsung baik, proses pembangunan meningkat dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul melakukan inovasi GEPLAK (Gerakan Pendampingan LKPM). Inovasi ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menyusun LKPM. Dalam inovasi ini, pelaku usaha akan didampingi dan dibimbing petugas hingga LKPM dapat disusun dan diselesaikan dengan benar. Selain itu, inovasi GEPLAK juga dapat meminimalisir kesalahan dalam menyusun laporan agar data yang diajukan pada verifikator BKPM merupakan data valid.

Saat diwawancarai dalam acara Bimbingan Teknis Penyusunan LKPM Oleh Pelaku Usaha di Kabupaten Bantul melalui OSS-RBA, Senin (20/3/2023) di Hotel Grand Rohan, Kepala DPMPTSP Bantul Dra. Annihayah, M.Eng., berharap dengan diadakannya bimbingan teknis ini pelaku usaha semakin memahami kewajiban yang harus dipatuhi, yaitu melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya agar target realisasi investasi penanaman modal dapat tercapai. Sesuai data yang dihimpun oleh DPMPTSP Bantul, capaian realisasi investasi Kabupaten Bantul sampai dengan Triwulan IV Tahun 2022 yang lalu sebesar 139,49%.

“Melalui pendampingan atau bimbingan teknis seperti ini, kita juga bisa mengetahui permasalahan dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha, sehingga kami bisa memberikan bimbingan untuk menyelesaikan kesulitan dalam penyusunan LKPM hingga selesai,” ujar Annihayah. (Ans) 

 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :