Pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan penandatanganan naskah kerja sama Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul dan Sosialisasi SMAP oleh Pengadilan Agama Bantul, di Mandhala Saba Madya Gedung Induk Lantai 3 Komplek Parasamya pada Kamis (13/4/2023).
Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Drs. Fauzan Muarifin, dalam laporan penyelenggaraanya menyampaikan kerjasama ini sebagai landasan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan secara bersama di satu lokasi yang terintegrasi di Dinas PMPTSP Kabupaten Bantul.
“Dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, peran integrasi antar lembaga daerah sangat penting. Dengan adanya nota kesepakatan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bantul,” ucapnya.
Fauzan menambahkan pada hari ini dilakukan penandatanganan dengan 7 lembaga daerah yaitu Kejaksaan Negeri Bantul, KPP Pratama Bantul, KPPI DIY di Bantul atau SAMSAT, PT Pos Indonesia, PT Taspen Persero, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, BPJS Kesehatan Yogyakarta, serta Pengadilan Agama Kabupaten Bantul.
Selanjutnya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan, sesuai dengan misi pertama Pemerintah Kabupaten Bantul, yaitu penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien dan menghadirkan layanan publik prima. Pelayanan publik prima disini menjadi prioritas utama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul hingga saat ini.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Pelayanan yang baik ini bisa dari berbagai aspek, kecepatan, ketepatan, serta kehematan biaya. Petugas di Mal Pelayanan Publik nantinya diharapkan memiliki empati terhadap masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan publik prima,” ucap Halim.
Dalam Kesempatan ini dilakukan pula sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Dr. H. Insyafli, M.H.I.
“Sudah tertulis dalam undang-undang bahwa asas di suatu perkara itu adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan, tapi karena ulah oknum menjadi tidak cepat dan berbelit-belit. Hal seperti itu berusaha ditanggulangi dengan SMAP itu tadi,” ucapnya.
Menurut Insyafli, suap menjadi sumber masalah karena bisa memutar balik suatu perkara di mana yang menang menjadi kalah, atau sebaliknya. Maka SMAP diharapkan bisa menanggulangi suap menyuap dalam penanganan perkara.(Syf)