Guna mempermudah mantan narapidana melakukan reintegrasi sosial di masyarakat dan mengurangi mantan narapidana untuk kembali berbuat kejahatan membutuhkan upaya dan sinergi dari banyak pihak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam penandatanganan MOU dan Rencana Kerja antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemkab Bantul untuk melakukan sinergi penyelenggaraan perlindungan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kabupaten Bantul pada Senin (7/8/2023) di Kompleks Parasamya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan harapan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi mantan-mantan narapidana kembali berbuat kejahatan dan juga dapat mengurangi tingkat kriminalitas yang ada di Kabupaten Bantul. Agung juga menjelaskan, Kemenkumham DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul akan bersama-sama melakukan bimbingan dan pembinaan bagi mantan narapidana yang terbebas untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan sehingga nantinya siap kembali ke masyarakat.
Selanjutnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, meminta para pimpinan OPD yang hadir agar memiliki komitmen tinggi untuk mengawal program reintegrasi sosial warga bantul melalui kegiatan ini.
“Rencana kerja akan melibatkan 9 OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Bantul. saya minta nanti Pak Sekda dan saudara-saudara sekalian dan para pimpinan OPD bisa meninadak lanjutinya dengan sebaik-baiknya agar capaian-capaian pembangunan di Kabupaten Bantul ini bisa terdukung dengan adanya MOU dan rencana kerja antara Kanwil Kemenkeu HAM dan Pemkab Bantul,” ungkap Halim. (Syf)