BNN Bantul Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu,  di halaman BNN Kabupaten Bantul pada Jumat (15/9/2023).

Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, dalam pembacaan Press Releasenya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga. Petugas BNN Kabupaten Bantul kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

“Berawal dari laporan masyarakat kepada petugas BNNK Bantul. Selanjutnya pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB Petugas Gabungan BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap Pelaku Inisial AP di Alfamart Jl. Soragan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Inisial AP dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisi plastik klip kecil yang merupakan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah total berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang disimpan dalam saku jaket yang dikenakan pelaku sebelah kanan dan kiri,” ungkap Arfin.

Pelaku Inisial AP berusia 31 tahun, berjenis kelamin laki-laki dan bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Kalurahan Karangwaru, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Inisial AP, ia mengatakan mendapat paket Narkotika dari Pelaku Inisial KSB dan berencana mengantarkan kepada para pemesan. Pelaku Inisial AP mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan upah mengantar dari pelaku inisial KSB berupa uang Rp. 50.000,- dan jatah sabu untuk dipakai sendiri. Pada 25 Agustus 2023 BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku inisial KSB di Candibinangun, Pakem, Sleman.

Barang bukti Narkotika Pelaku inisal AP berupa satu bungkus plastik klip kecil yang merupakan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah total berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram dan barang bukti Non Narkotika berupa satu buah jaket berwarna abu-abu merk Nike dan satu buah handphone merk Realme warna biru. Pelaku inisial AP diterapkan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :