DPMPTSP Gelar Fasilitasi Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha Perumahan

Berangkat dari adanya permasalahan para pengusaha bidang perumahan yang terkendala dalam mengurus perizinan usahanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menggelar fasilitasi permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha bidang perumahan dalam merealisasikan kegiatan usahanya, Rabu (20/09/2023) bertempat di Pendopo Hotel Grand Rohan Yogyakarta.

Permasalahan-permasalahan tersebut terjadi karena adanya aturan-aturan baru yang berlaku di Kabupaten Bantul saat ini yang membatasi lahan untuk kegiatan perekonomian dan perumahan dengan adanya lahan hijau yang dilindungi. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pemateri, Ilham Muhammad Nur sekaligus Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DIY. Ilham juga menuturkan bahwa otoritas masyarakat lokal terlalu kuat dan tidak ada mekanisme control seperti adanya peraturan yang tidak sinkron dalam prosedur mengurus perizinan.

"Prosedur perijinan juga selalu mengacu pada kaidah waktu dan kaidah teknis prosedur perijinan sangat linear sehingga memerlukan waktu sangat Panjang. Serta, masih ada Tim Ad Hoc dalam proses penentuan perijinan seperti FPR yang menunjukan bahwa payung hukum belum komprehensif,” tutur Ilham. 

Kepala DPMPTSP, Dra. Annihayah, M.Eng., yang diwawancarai secara terpisah mengatakan bahwa kegiatan fasilitasi ini merupakan bentuk inovasi yang diberi nama FAMOUS. Inovasi ini menjembatani antara pemilik usaha dan pihak-pihak terkait dalam prosedur mengurus perizinan sehingga ada titik temu agar kedua pihak dapat berjalan beriringan. 

“Selanjutnya, DPMPTSP juga membuat asosiasi untuk memahami aturan atau rambu-rambu tentang seperti apa yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan,” ujar Kepala DPMPTSP. (Ag - Ans)

 

 


 

Berbagi:

Pos Terbaru :