Sah! UMK Bantul Naik 7,26%

Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Bantul naik sebesar 7,26% pada tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat penetapan UMK DIY Tahun 2024 di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kamis (30/11/2023).

“Tahun 2024, UMK semua Kabupaten/Kota di DIY naik secara signifikan, dengan rata-rata kenaikan 7%. Di Bantul sendiri, ada kenaikan 7,26% menjadi Rp 2.216.463 atau terjadi kenaikan sebesar Rp 150.024,18. Kita berharap dengan kenaikan upah yang cukup signifikan dan di atas rata-rata nasional ini, produktivitas pekerja maupun pengusaha semakin baik,” jelas Halim.

Ia menambahkan, kenaikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi yang erat antara pengusaha dan pekerja untuk sama-sama mendorong ekonomi di Kabupaten Bantul. Penetapan UMK tahun ini, seperti yang dikatakan Halim, telah mempertimbangkan banyak hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta konstanta yang merupakan gambaran kontribusi pekerja. Dengan demikian, kenaikan harga-harga pokok juga termasuk yang terakomodir dalam kenaikan angka UMK Bantul.

Sementara itu, kenaikan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur DIY ini didasarkan pada rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan wilayah masing-masing. Usai penetapan, UMK mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. (Els)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :