BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemda DIY, Pemkab Bantul, Gunungkidul, dan Sleman

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Evaluasi Kinerja pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kabupaten Sleman pada Rabu (3/1/2024). Acara tersebut menjadi momen penting untuk mengevaluasi transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan pemerintahan di wilayah tersebut. 

Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X, menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY yang telah melaksanakan pemeriksaan. Ia menuturkan jika pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas desain perencanaan pengelolaan dan implementasinya. Hal ini juga mendukung totalitas implementasi good governance di pemerintah DIY dan pemerintah kabupaten/kota se-DIY.

“Atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada ajaran Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY yang telah melaksanakan pemeriksaan. Apresiasi dan terima kasih juga saya ucapkan kepada Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul dan Bupati Sleman yang telah kooperatif mendukung BPK Perwakilan DIY dalam pemeriksaan ini. Mari wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutur KGPAA Paku Alam X. 

Lebih lanjut, ia menganggap kerja sama Pemerimtah Daerah (Pemda) DIY dengan BPK mencerminkan nilai strategis saiyeg saeko proyo atau bersatu padu untuk kebaikan, serta seiring tekad tatas, tutus, titis, titi, lan wibawa yang berarti mendasar, totalitas, satu visi, ketelitian dalam memandang hidup, dalam melaksanakan pembangunan guna mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Widhi Widayat, selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkapkan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pembelanjaan infrastruktur telah mematuhi ketentuan yang ada. BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja infrastruktur telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

“Pada semester dua tahun 2023, BPK melaksanaka npemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada beberapa entitas provinsi dan kabupaten di wilayah DIY. Pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan dengan mengembangkan kriteria menggunakan model yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan semua entitas,” ungkap Widhi. 

Pihaknya mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan atas kegiatan belanjai nfrastruktur. Selain LHP, BPK juga memberikan evaluas kinerja pemerintahan setempat. Evaluasi ini mencakup aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap aturan, efektivitas implementasi kebijakan, serta upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal. Pemerintah DIY dan pemerintah kabupaten/kota se-DIY dapat menggunakan hasi levaluasi ini sebagai landasan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :