Jelang pemungutan suara yang tinggal menghitung hari, Pemilu 2024 kini telah memasuki masa tenang. Masa tenang merupakan tahapan akhir sebelum hari pencoblosan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Penetapan hari tenang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung selama tiga hari. Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024. Menyikapi hal tersebut, Tim Sapu Jagat Kabupaten Bantul yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub, hingga DLH beserta unsur terkait lainnya pada hari Senin (12/2/2024) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Jika sebelumnya penertiban dilakukan untuk menurunkan APK yang melanggar aturan Pemilu, maka dalam penertiban kali ini, Tim Sapu Jagat Kabupaten Bantul membersihkan seluruh APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu. Kepala Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.I.P., menuturkan jika proses pembersihan ini mengedepankan kecepatan sebab hari ini telah memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024.
“Proses pembersihan ini tentu kita akan mengedepankan kecepatan karena hari ini pembersihan APK fokusnya adalah untuk membersihkan semua yang berkaitan dengan kampanye karena hari ini sudah masuk masa tenang,” tutur Didik.
Didik menambahkan pembersihan APK dilakukan selama dua hari pada tanggal 12 hingga 13 Februari 2024. Dibagi menjadi dua tim, yakni tim yang akan menyisir wilayah Bantul bagian barat dan tim yang menyisir Bantul bagian timur. Dalam penertiban ini akan berfokus pada APK yang ada di tepi jalan protokol, provinsi dan jalan nasional. Sementara untuk APK yang ada di pelosok Kapanewon akan dimaksimalkan oleh Panwascam di masing-masing wilayah.
“Pembersihan ini kita bagi menjadi dua tim selama dua hari, ada tim yang menyisir wilayah sekitar Bantul bagian Barat dan tim yang menyisir Bantul bagian Timur. Pembersihan ini kita lakukan selama dua hari pada tanggal 12-13 menyisir semu jalan-jalan protokol kemudian untuk yang ada di pelosok Kapanewon akan kita optimalkan teman-teman dari Panwascam,” imbuh Didik.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Raden Jati Bayuboto, S.H.., M.Hum., menjelaskan jika seharusnya pembersihan bekas APK dilakukan oleh para pemilik APK yang mestinya telah diturunkan pada Sabtu lalu, namun hingga memasuki masa tenang pihaknya masih menemukan banyak APK yang terpasang di pinggir jalan.
“Hari ini kita melakukan fasilitasi operasi penertiban atau pembersihan sampah-sampah APK yang tidak dilepas oleh para pemilik APK karena pada ketentuannya pada hari Sabtu kemarin mestinya semua APK sudah harus diturunkan memasuki masa tenang. Hari Minggu kemarin kita pantau masih banyak yang belum dibersihkan,” jelas Jati. (Fza)