Bertempat di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan Danurejan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menandatangani adendum kesepakatan bersama mengenai kerjasama penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, khususnya dalam penanganan sampah, Jumat (17/05/2024). Penandatanganan adendum ini dilaksanakan oleh PJ Walikota Yogyakarta dan Bupati Bantul serta disaksikan langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta jajaran pejabat terkait dari kedua pemerintahan. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam mengelola dan menangani permasalahan sampah yang semakin meningkat di wilayah Yogyakarta dan Bantul.
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam paparannya menuturkan bahwa Kota Yogyakarta memproduksi setidaknya 300 ton sampah perhari. Dari 300 ton sampah tersebut, yang tidak bisa diolah oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 60 ton per hari. Jumlah inilah yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bantul siap membantu Kota Yogyakarta dalam mengelola sampah per Juni 2024. Selain itu, guna menunjang penangan sampah mandiri, Kabupaten Bantul saat ini tengah membangun tempat pengolahan sampah, salah satunya fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Bawuran, Pleret dengan teknologi karbonasi.
“Salah satu produk pengolahan sampah di ITF Bawuran adalah bahan baku dari panel tech yang tempat produksinya akan segera dibangun di dekat ITF Bawuran dengan nilai investasi lebih dari 400 milyar,” tutur Bupati.
Untuk memaksimalkan pengolahan sampah termasuk dari Kota Yogyakarta, sampah-sampah tersebut akan diolah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPST) yang tersebar di Bantul di antaranya di Modalan, Dingkikan Kapanewon Argodadi. Selain itu, tempat pengelolaan sampah terpadu sistem Reduce, Reuse Dan Recycle (TPST3R) di tingkat desa/kelurahan yang membantu mengolah sampah serta di setiap padukuhan ada Rumah Pilah Sampah yang didukung oleh anggaran Pemkab Bantul melalui program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (PPBMP).
“Oleh karenanya, semoga dari adendum ini dapat meningkatkan sinergi dan bernilai konstruktif yang dapat diaktualisasikan bersama untuk memaksimalkan pengembangan potensi daerah yang dimiliki dan untuk mengurai permasalahan sampah,” pungkas Bupati.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh PJ Walikota Yogyakarta dan Bupati Bantul, Gubernur DIY mengutarakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya terkait isi perjanjian kerjasama tersebut. Selain itu, Gubernur juga menekankan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya pengolahan sampah.
Seusai acara penandatanganan, Gubernur dan Bupati Bantul serta PJ Walikota Yogyakarta memberangkatkan 3 dari 14 truk komponen alat yang akan digunakan di ITF Bawuran. Komponen-komponen sisanya akan menyusul dikirimkan ke Kabupaten Bantul untuk pembangunan infrastruktur ITF Bawuran. (Ans)