Wujudkan Pelaksanaan PPDB Berkualitas dan Akuntabel, Dikpora Bantul Gelar Sosialisasi PPDB 2024

Dalam rangka membekali dan mempersiapkan satuan pendidikan dan seluruh masyarakat dalam menghadapi Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025, pada Jumat (31/05/2022) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi PPDB Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Mandala Saba, Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul.

Dr. Titik Sunarti Widyaningsih, M.Pd., dalam laporan ketua penyelenggara PPDB Bantul Tahun 2024, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan tahapan ke empat dari rangkaian proses dalam pelaksanaan PPDB 2024. Setelah sebelumnya dilakukan tahap pertama yakni evaluasi dan identifkasi masalah PPDB tahun 2023 dan kajian regulasi. Tahap kedua yakni penyusunan rancangan Peraturan Bupati dan menghasilkan Perbup no 26 tahun 2024. Tahap ketiga yaitu rancangan petunjuk teknis dan pencermatan dengan stakeholder dan yang kemudian menghasilkan peraturan kepala Dinas Dikpora no 99 tahun 2024 terakit petunjuk teknis pelaksanaan PPDB TK, SD, dan SMP. Dan tahapan keempat yaitu sosialisasi terkait Perka Dinas Dikpora yang dilakukan hari ini. 

“Sosialisasi ini juga telah kita lakukan melalui media sosial, website Dikpora, dan media-media yang lain agar masyarakat bisa memahami tentang pelaksanaan PPDB yang akan kita laksanakan untuk gelombang kedua di bulan Juni dan gelombang ketiga di bulan Juli,” kata Titik. 

Ia menambahkan, sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi terkait dengan Perka no 99 tahun 2024 agar dapat dipahami oleh masyarakat dan orang tua siswa yang akan mengikuti PPDB. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkualitas, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan. 

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, turut hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Dinas Dikpora. Wabup menekankan, jika dalam pelaksanaan PPDB ini harus mengikuti panduan yang diamanatkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI yakni terkait sistem zonasi. 

“Keterbatasan penerimaan jumlah peserta didik kita yang terbatas, semua murid yang ditampung diprioritaskan melalui zonasi. Baik zonasi jarak, atau dibidang afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua. Sehingga zonasi itu yang menjadi prioritas yang diarahkan oleh Menteri Pendidikan kita,” tutur Wabup. 

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M. Dalam paparannya, Kepala Dinas Dikpora menekankan bahwa Dinas Dikpora berkomitmen untuk menyelenggarakan PPDB secara kredibel dan akuntabel. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :