Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Yogyakarta. Dalam periode Januari hingga Juni 2024, BNNP DIY berhasil mengungkap 8 Laporan Kasus Narkotika (LKN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigjen Pol. Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., dalam pembacaan Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Pra Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, Senin (24/6/2024) di Joglo Parangtritis, Bantul.
Brigjen Pol. Andi mengungkapkan, dari 8 LKN tersebut, pihaknya telah mengamankan 12 tersangka dengan kategori pengedar sebanyak 9 orang, perantara jual beli sebanyak 1 orang, dan penyalahguna terkait jaringan sebanyak 2 orang, serta barang bukti berupa Sabu seberat 43,77 gram dan 10 butir Tablet Methamphetamine seberat 3,1 gram.
“Tersangka pengedar mendapatkan barang bukti narkotika dari luar wilayah Yogyakarta dan dibawa ke Yogyakarta dalam bentuk yang telah dipecah-pecah dan dikemas dalam plastik klip kecil. Barang bukti narkotika tersebut diedarkan dalam transaksi jual beli melalui media sosial instagram,” ungkap Brigjen Pol. Andi.
Selanjutnya, Brigjen Pol. Andi menuturkan keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat serta rekan-rekan wartawan untuk bergerak bersama BNNP DIY dalam pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah DIY. (Ans)