KPK Gandeng DPRD dan Pemkab Bantul Tandatangani Komitmen Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III sambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul dalam rangka koordinasi dan pertemuan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bantul terkait pemberantasan korupsi. Acara yang juga dihadiri oleh suami dan istri para anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 serta jajaran pejabat pemerintah Kabupaten Bantul ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Jumat (25/10/2024).

Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun kolaborasi dan sinergi antara KPK, Pemkab Bantul dan DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Suradal menyambut baik kegiatan ini.

“Acara ini akan memberikan pemahaman kepada kita para jajaran eksekutif maupun legislatif tentang bagaimana upaya-upaya yang harus kita lakukan dalam menghilangkan korupsi yang berpotensi terjadi dalam pola penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bantul,” kata Suradal.

Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Maruli Tua sebagai narasumber pertama menyebut, biaya politik menjadi hulu dari masalah kasus korupsi anggota dewan dan kepala daerah yang sering ditangani oleh KPK.

“Masalah money politik, secara empirik berbagai kasus yang KPK tangani hulunya adalah mahalnya biaya politik. Mulai dari biaya sebagai pengurus parpol hingga yang paling mahal biaya kontestasi politik,” beber Maruli.  

Sementara itu, Satgas Penanganan Perkara dan Penegak hukum atau Satgas Penindakan KPK RI, Agus Kurniawan selaku narasumber kedua menjelaskan bahwa terdapat titik-titik rawan tindakan korupsi oleh anggota dewan. Salah satunya melalui kegiatan pokir (pokok pikiran).

“Pokir dibenarkan secara regulasi tetapi ada catatan-catatan, bisa menjadi delik pidana. Pokir yang mestinya sarana untuk menampung aspirasi masyarakat dengan tindak lanjut berupa penggunaan anggaran yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat, tapi ternyata ada yang diniatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” terang Agus.

Penelitian dan pengalaman Petugas KPK menunjukan bahwa titik rawan Korupsi di Pemerintah Daerah adalah Pembagian dan Pengaturan jatah proyek APBD, Uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, Dana aspirasi, Pokir yang tidak sah, Perizinan dan pelayanan publik, Pelaksanaan PBJ, Pengelolaan dan Pendapatan Daerah.

Terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Bantul masih berada di area hijau atau dinilai masih berada di area terjaga. KPK berharap status SPI Kabupaten Bantul untuk tahun 2024 dapat dipertahankan dan ditingkatkan, meski pada 2023 lalu ada penurunan angka SPI dibandingkan tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja yang hadir dalam kesempatan tersebut mengaku  bersyukur dengan nilai SPI Kabupaten Bantul yang masih berada dalam area hijau. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan angka SPI Kabupaten Bantul.

“Cita-cita kita akan naikkan lagi 95 atau 96, diatas 94. Meskipun ada fluktuasi naik turun ya itu situasi kondisional tapi intinya bahwa dari 2 indikator itu kita selalu menjaga integritas mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan,” ungkap Sekda.

Kedepan, Agus berharap agar kolaborasi bersama KPK dapat terus terjalin sehingga komitmen antikorupsi yang digelar hari ini dapat betul-betul dilaksanakan dan melahirkan pemerintahan yang berintegritas dalam hal pencegahan korupsi.

"Mudah-mudahan semua bisa paham dalam satu frekuensi, bahwa korupsi itu variabel nya bisa terjadi mulai dari perencanaan sampai dengan implementasi pelaksanaan, jadi tidak hanya pelaksanaan saja tapi di perencanaan juga bisa sudah mulai terjadi," imbuhnya. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :