Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan sertifikat tanah kepada warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 yang meliputi Tanah Kasultanan dan Tanah Pemerintah Kabupaten Bantul. Sebanyak 1500 bidang tanah terdiri dari 947 bidang di Kalurahan Ngestiharjo, 492 tanah di Kalurahan Banguntapan dan 61 bidang di Kalurahan Guwosari. Penyerahan sertifikat ini diberikan langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, Kamis (22/11/2024) di Joglo Adyatma, Jl Sidorejo, Tegal Onggobayan RT.07 Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam sambutannya, Adi menyebut tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi individu maupun masyarakat maupun pemerintah, oleh karena itu kepemilikan tanah yang sah secara hukum tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemiliknya tapi juga menjadi basis penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan pembangunan.
“Oleh karena itu melalui program ini pemerintah berupa untuk mempercepat proses sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Semua ini adalah upaya kita bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bantul,” katanya.
Beliau juga mengimbau kepada warga agar berhati-hati dalam mengelola aset tanah agar tidak disalahgunakan dan mengelolanya dengan perencanaan yang matang. Ia mengajak agar masyarakat dapat memanfaatkan aset tanah secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada para penerima sertifikat tanah untuk berhati-hati dalam mengelola aset tanah yang dimiliki jangan sampai tanah yang telah bersertifikat ini disalahgunakan tanpa perencanaan yang matang. memanfaatkan tanah secara produktif baik untuk usaha maupun keperluan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto dalam laporannya membeberkan bahwa di tahun 2024 target program PTSL sebanyak 1500 ini merupakan tindak lanjut dari program PTSL tahun 2020 yang terdampak dari adanya refocusing anggaran akibat pandemi covid-19.
“Bahwa 1500 bidang tanah ini menambah PTSL secara keseluruhan di Bantul pada 2011 - 2024 yakni sebanyak 148.355 bidang,” terang Tri.
Selain program PTSL, Pemerintah juga memiliki kegiatan penyelamatan aset pemerintah daerah sejumlah 4 sertifikat hak pakai pemerintah daerah Kabupaten Bantul. “Kami menyerahkan sejumlah 647 sertifikat tanah milik Kasultanan atau Sultan Ground,” bebernya.
Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DIY, Suwito. Dalam sambutannya ia menegaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Surat keterangan kepemilikan tanah seperti letter C, petok D, landrente, dan girik disebut tidak berlaku lagi mulai 2026. Sebab dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan.
“Pemerintah mendorong sejak tahun 2021 agar tanah adat itu segera didaftarkan sampai 2026, karena letter C itu hanya untuk melihat riwayat, tidak bisa dikonversi lagi,” tuturnya.
Pemberian sertifikat PTSL ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan aset tanah kedepan seperti sengketa batas, sengketa waris, dan potensi lainnya. (Fza)