Ratusan masyarakat Kalurahan Trirenggo tumpah ruah memadati lapangan Trirenggo pada Minggu (1/12/2024) siang. Mereka datang dengan mengenakan berbagai busana daerah dan atribut bertema perangi narkoba. Hal ini guna menyemarakkan Upacara dan Kirab Budaya yang digelar dalam rangka Hari Jadi ke-78 Kalurahan Trirenggo. Kirab yang mengusung tema Berbudaya Tanpa Narkoba ini menyuguhkan beragam kreasi masyarakat sebagai wujud kampanye memerangi narkoba dan minuman keras (miras). Beragam maskot yang dikreasikan dengan semangat kampanye anti narkoba diarak keliling desa sejauh lima kilometer.
Upacara Ageng yang digelar menggunakan tata cara adat Jawa mengawali rangkaian acara Kirab Budaya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Raden Jati Bayubroto, bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Bupati Bantul. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi, sebab pada momentum Hari Jadi kali ini Kalurahan Trirenggo mengambil tema yang menarik berkaitan dengan masalah sosial. Narkoba dan minuman keras menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama. Ia mengajak agar gerakan anti narkoba dan miras terus digencarkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Apresiasi kepada Kalurahan Trirenggo yang pada kesempatan ini mengambil tema Berbudaya Tanpa Narkoba. Masalah miras dan narkoba bukan hanya tentang kita hari ini tapi masa depan generasi penerus bangsa. Mari gerakan anti miras dan narkoba untuk terus kita budayakan kepada segenap lapisan masyarakat," tutur Kasatpol PP.
Lurah Trirenggo, Ernawati Kusumaningsih, mengatakan warganya sangat antusias mengingat Kirab Budaya Hari Jadi Kalurahan Trirenggo sempat vakum beberapa tahun ke belakang akibat pandemi covid-19. Ia menyebut, tema Berbudaya Tanpa Narkoba diambil sekaligus sebagai komitmen Pemerintah Kalurahan Trirenggo untuk memberantas narkoba dan minuman keras di wilayahnya. “Harapannya narkoba dan minuman keras di Trirenggo bisa hilang,” ujar Ernawati.
Komitmen serius ini juga dibuktikan dengan penghargaan dari badan nasional narkotika (BNN) kepada Kalurahan Trirenggo sebagai Kalurahan Bersinar atau Bersih Tanpa Narkoba. Lurah Trirenggo juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayah Kalurahan Trirenggo beberapa waktu lalu. (Fza)