Dari Target 1500, Sebanyak 906 Sertipikat PTSL Telah Diserahkan BPN Bantul

Bertempat di Balai Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, berlangsung penyerahan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bantul Tahun 2024 pada Senin, (30/12/2024). Penyerahan ini merupakan langkah penting guna memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul. Dari 1.500 target sertipikat PTSL untuk tahun 2024, telah diserahkan sejumlah 906 sertipikat untuk wilayah Banguntapan, Ngestiharjo dan Guwosari. 

Program PTSL yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan legalitas tanah yang selama ini sering menjadi kendala dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Melalui program ini, warga yang memiliki tanah namun belum terdaftar resmi akan mendapatkan sertipikat yang sah dan menjadi bukti kepemilikan yang diakui secara hukum.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan program PTSL. “Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berharap, dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan administratif dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” tutur Bupati. 

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, juga mengungkapkan bahwa program PTSL ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan yang dapat meminimalisir sengketa tanah di masa depan. Dengan lebih banyaknya sertipikat yang diserahkan, diharapkan masalah pertanahan dapat diselesaikan secara lebih efisien dan transparan. Tri Harnanto juga menambahkan, bahwa program PTSL yang telah dimulai sejak tahun 2017 ini rencananya akan rampung pada tahun 2025 mendatang dan penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap. 

“Luas wilayah Bantul kurang lebih 54.370 hektar, dengan estimasi bidang tanah sekitar 754.275 bidang, yang telah bersertifikat kurang lebih ada 689.448 jadi kurang lebih 90 persennya. Sehingga, menyisakan kurang lebih 10 persen bidang tanah yang belum terdaftar ataupun bersertipikat. Kalau akumulasi dari sebelumnya, jumlah yang sudah kita serahkan (sertipikatnya) sampai hari ini adalah 906 dari 1500 target untuk wilayah Bantul. Sisanya nanti bertahap, jadi saya minta masyarakat untuk segeralah kelengkapan dokumen itu dilengkapi,” beber Tri Harnanto. 

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan wakaf tanah sebanyak enam sertifikat atas nama Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah, Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Milik Yayasan Silaturrahim Pecinta Anak Indonesia, Yayasan Insan Madani, dan Yayasan Pendidikan Islam Abu Bakar Yogyakarta. 

Acara penyerahan sertifikat tanah PTSL ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk terus mendorong program-program yang mendukung pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meneguhkan pentingnya tertib administrasi pertanahan di Bumi Projotamansari. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :