Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menggelar entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 serta pemeriksaan terhadap Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Bantul dan dihadiri oleh Bupati Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bantul, Senin (04/02/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan apresiasi atas peran BPK RI dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk selalu menjaga tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan prinsip good governance.
“Pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul terus diperbaiki sehingga akuntabilitas kinerja semakin membaik, Ini tentu terkait erat dengan perubahan terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Bantul,” ujar Halim.
Halim juga berpesan kepada para pimpinan OPD untuk terus meningkatkan akuntabilitas, mulai dari perencanaan hingga laporan. Apalagi Presiden RI menyerukan agar pemanfaatan anggaran itu benar-benar berdampak pada terwujudnya perubahan yang signifikan di masyarakat.
“Kami sangat mendukung proses pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, pemeriksaan ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” ujar Halim.
Tim pemeriksa dari BPK RI yang dipimpin langsung oleh Ketua BPK DIY, Agustin Sugihartatik menjelaskan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Tahun 2024 bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD, dan pengujian substantif terbatas pada akun transaksi tertentu. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Bantuan Keuangan Partai Politik akan dilakukan pemeriksaan kesesuaian pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan sehingga kami berharap pemeriksaan kami berkualitas,” ujar Agustin.
Agustin juga menjelaskan, pihaknya melaksanakan penugasan selama 25 hari kerja untuk tim interim dan 8 hari untuk tim bantuan keuangan partai politik.
Pemeriksaan oleh BPK RI ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Kabupaten Bantul dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya. (Ans)