Pemkab Bantul Bahas Pembentukan Kopdes Merah Putih di 75 Kalurahan

Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini ditargetkan akan terbentuk di seluruh desa di  Indonesia, termasuk di Kabupaten Bantul yang memiliki 75 desa/kalurahan. 

“Kami mendapatkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyukseskan program Satu Desa, Satu Koperasi. Namanya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang harus terbentuk di seluruh desa se-Indonesia. Kami mendapatkan instruksi di Kabupaten Bantul ada 75 desa, berarti harus ada 75 Koperasi Desa Merah Putih,” beber Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam acara Penyerapan Aspirasi Serta Pengarahan Bupati Bantul berkaitan Revitalisasi KUD sebagai Alternatif Pembentukan Koperasi Merah Putih, di ruang rapat Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, pada Rabu (16/4/2025). 

Halim menyebut, komitmen pemerintah daerah ini juga diperkuat oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang mendorong kabupaten/kota di DIY agar segera mengambil langkah percepatan. 

“Karena ini instruksi langsung Presiden, maka pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk turut menyukseskan, dan Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X juga, menguatkan dawuh itu agar kabupaten-kota di DIY segera melakukan langkah-langkah persiapan,” kata Bupati. 

Karena koperasi ini adalah koperasi desa, menurut Bupati pihak yang paling berperan nantinya adalah masyarakat desa yang dipimpin oleh pemerintah kalurahan. Terkait kelembagaan, Bupati merekomendasikan opsi membentuk koperasi baru atau mengakuisisi Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah ada menjadi KDMP. Ia juga menyarankan, agar lurah beserta seluruh pamong kalurahan menjadi anggota koperasi.  

“Masalah kelembagaan, nanti kita akan membuat baru atau mengakuisisi yang sudah ada, yaitu KUD. KUD ini punya aset, hanya saja, perkembangannya kurang maksimal. KUD bisa diakuisisi menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Kemudian dari sisi keanggotaan. Agar KDMP ini didukung oleh seluruh komponen yang ada di kalurahan, saya merekomendasikan kalau lurah dan seluruh pamong menjadi anggota koperasi,” terang Bupati. 

“Karena ini nanti akan ada support dukungan anggaran dari APBN, APBD DIY dan APBD Kabupaten, sekaligus untuk memastikan bahwa kalurahan itu mendukung koperasi-koperasi yang ada. Jadi kalau nanti tidak ada aturan yang melarang, maka saya merekomendasikan agar lurah dan seluruh pamong menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih,” imbuhnya. 

Bupati juga menegaskan agar kesiapan bisnis dalam menjalankan koperasi dapat dipersiapkan dengan matang. “Kemudian soal bisnis, ini yang paling penting karena ini lembaga bisnis jadi harus kita persiapkan. Bisnis  yang menguntungkan tidak sekadar lembaganya berdiri tapi bisnisnya lemah,” tegasnya. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, menyampaikan hasil diskusi sementara, bahwa ada beberapa KUD yang belum dapat memastikan apakah akan beralih menjadi Koperasi Desa Merah Putih. 

“Saat ini masing-masing lurah sedang berdiskusi untuk menjawab hal tersebut dengan waktu pemberian hasil putusan sekitar beberapa waktu ke depan. Kalau, KUD tidak mau, ya bisa jadi nanti ada kerja sama dengan koperasi lain di desa itu," ujar Fenty.

Fenty juga menyebut ada beberapa unit usaha yang wajib dijalankan untuk Kopdes Merah Putih nantinya, meliputi usaha kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan, apotek desa, klinik kesehatan, sarana logistik, serta kios pengadaan sembako. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :