TP2DD Bantul Launching Pembayaran Pajak Daerah dengan Virtual Account dan E-Retribusi

High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM TP2DD) digelar di Grand Rohan Hotel, pada Rabu (7/5/2025) bersamaan dengan Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada 144 wajib pajak 2025 yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo. 

Pada kesempatan ini dilakukan launching pembayaran pajak daerah dengan virtual account meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, juga di-launching e-Retribusi dengan QRIS Dinamis meliputi: Retribusi Kios Pasar (Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan); Retribusi Kios Terminal (Dinas Perhubungan); dan Retribusi Rusunawa (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan apresiasi kepada wajib pajak panutan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah Kabupaten Bantul kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Selain itu, juga mendorong kelancaran percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui high level meeting. 

“Meningkatkan korelasi yang positif antara kualitas program unggulan dan capaian indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dengan evaluasi kinerja TP2DD serta menyosialisasikan sistem pembayaran pajak secara digital seperti QRIS, transfer bank, dan kanal elektronik lainnya sebagai bahan dari transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan betapa pentingnya pajak daerah bagi pembangunan di kabupaten bantul. Pajak daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi sumber pembiayaan utama bagi daerah untuk menjalankan program-program pembangunan secara mandiri. 

Lebih lanjut, menurutnya seiring dengan perkembangan zaman, salah satu upaya untuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan percepatan dan perluasan digitalisasi dengan memasukkan misi “Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan”.

“Dengan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, diharapkan akan tercipta efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik,” imbuhnya.

BPKPAD Kabupaten Bantul juga telah mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2025 dan selesai mendistribusikannya kepada 75 Desa se-Kabupaten Bantul pada Bulan awal Januari 2025 dengan Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2025 adalah sebesar Rp 79.204.898.609,00 dengan jumlah SPPT PBB 636.410 lembar. Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi dukuh setempat. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :