Pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan penandatanganan serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagai bentuk penguatan hubungan antara pemerintah dan partai politik, sekaligus upaya menjalin kemitraan strategis dalam rangka memperkuat tata kelola demokrasi lokal. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mandala Saba Lantai III Sayap Timur, pada Rabu (11/6/2025).
Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada sembilan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi partai politik, khususnya dalam mendorong partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik, serta memperkuat proses kaderisasi dan sistem rekrutmen politik secara profesional dan transparan.
“Dengan bantuan keuangan ini, kami berharap partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya, baik dalam aspek pendidikan politik maupun dalam membangun organisasi yang lebih tertata dan akuntabel. Ini adalah bagian dari upaya bersama dalam membangun demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Bantul,” ujar Bupati Bantul dalam sambutannya.
Pada tahun anggaran 2025, bantuan keuangan disalurkan kepada sembilan partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima sebesar Rp561.401.200, Partai Kebangkitan Bangsa menerima Rp324.839.400, Partai Gerakan Indonesia Raya menerima Rp247.564.200, Partai Keadilan Sejahtera menerima Rp218.977.000, Partai Golongan Karya menerima Rp201.188.200, Partai Amanat Nasional menerima Rp148.750.000, Partai Demokrat menerima Rp110.629.200, dan Partai Persatuan Pembangunan menerima Rp104.774.400. Adapun untuk Partai Ummat, besaran bantuan belum diumumkan dalam kesempatan ini.
Bupati Bantul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik atas kontribusinya dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.
“Kami mengapresiasi partai politik yang telah berperan aktif dalam berbagai agenda demokrasi. Sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan sejahtera,” tambahnya.
Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat undang-undang yang penggunaannya diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik serta operasional sekretariat partai. Pemanfaatan dana ini juga akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar pengelolaannya.
Bupati juga menekankan, bahwa partai politik memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk membangkitkan kesadaran politik masyarakat, menjaga persatuan, dan menumbuhkan nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati berharap agar ke depan sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik terus terjaga dan ditingkatkan, khususnya dalam menyongsong pemilihan umum mendatang. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk saling bahu-membahu dalam mewujudkan Kabupaten Bantul yang lebih maju, kuat, demokratis, dan sejahtera. (AG)